|
Persyaratan Pelayanan
|
- Persyaratan Administrasi, meliputi:
- Surat permohonan dari penyelenggara pendidikan;
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS;
- Akta pendirian dan perubahannya serta pengesahan dari Menkumham RI;
- Susunan pengurus dan rincian tugas;
- Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran (Sertifikat/Surat Perjanjian Sewa Menyewa/Pakai/IMB/PBG);
- Surat keterangan domisili dari Kepala Desa/Lurah;
- Fotocopy izin sebelumnya dari NPSN (Jika perpanjangan/perunahan);
- Persyaratan teknis, meliputi:
- Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
- Uraian mengenai sumber pembiayaan, diwajibkan mempunyai sumber dana tetap, dibuktikan dengan deposito badan penyelenggara satuan Pendidikan;
- Hasil Penilaian Kelayakan/Rekomendasi Teknis dari Dinas Pendidikan.
|
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Pemohon melakukan registrasi akun dan melakukan permohonan perizinan berusaha di laman OSS (www.oss.go.id) untuk mendapatkan NIB dan perizinan berusaha dari Lembaga OSS;
- Pemohon melakukan registrasi akun di laman Sicantik Cloud (www.sicantik.go.id) dan mengajukan permohonan perizinan serta mengupload persyaratan;
- Petugas melakukan verifikasi dan diberi tanda terima berkas apabila persyaratan sudah lengkap;
- Pelaksanaan verifikasi dikoordinir oleh OPD Teknis. Untuk mendukung verifikasi/ pembahasan dilakukan survei untuk permohonan izin baru atau rapat untuk perpanjangan izin;
- Dinas Pendidikan memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan kepada pemohon sebagai syarat penetapan izin dari DPMPTSP;
- Penerbitan Surat Izin Izin Pendirian/Perpanjangan Satuan Pendidikan Nonformal oleh Kepala DPMPTSP;
- Penyerahan Surat Izin yang telah ditandatangani.
|
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
14 (empat belas)hari
|
|
Biaya/Tarif
|
Tidak dipungut biaya apapun (Gratis)
|
|
Produk Pelayanan
|
Surat Izin Izin Pendirian/Perpanjangan Satuan Pendidikan Nonformal
|