|
Persyaratan Pelayanan
|
- Persyaratan Administrasi, meliputi:
- Surat permohonan dari penyelenggara pendidikan;
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS;
- Akta pendirian dan perubahannya serta pengesahan dari Menkumham RI;
- Susunan pengurus dan rincian tugas;
- Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran (Sertifikat/Surat Perjanjian Sewa Menyewa/Pakai/IMB/PBG);
- Surat keterangan domisili dari Kepala Desa/Lurah;
- Fotocopy izin sebelumnya dari NPSN (Jika perpanjangan/perunahan).
- Persyaratan teknis, meliputi:
- Rencana Induk Pengembangan (RIP) Sekolah meliputi:
- Visi, Misi, Kurikulum, Sasaran peserta didik, PTK, SK Pengangkatan PTK, Sarana dan Prasarana dan Struktur Organisasi Lembaga, Pembiayaan, Pengelolaan, peran serta masyarakat dan Rencana pentahapan selama 5 (lima) tahun
- Isi Pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidikan dan tenaga kependidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi dan manajemen dan proses Pendidikan;
- Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi tata ruang, geografis dan ekologis, prospek pendaftar, keuangan, sosial dan budaya, data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut, data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan diantara gugus satuan pendidikan formal sejenis, data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada;
- Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
- Uraian mengenai sumber pembiayaan, diwajibkan mempunyai sumber dana tetap, dibuktikan dengan deposito badan penyelenggara satuan pendidikan;
- Hasil Penilaian Kelayakan/Rekomendasi Teknis dari Dinas Pendidikan.
|