Kepuasan Anda Kebanggaan Kami

STANDAR PELAYANAN IZIN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)


1

Persyaratan Pelayanan

  1. Persyaratan Administrasi, meliputi:
  1. Surat permohonan dari penyelenggara pendidikan;
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS;
  3. Akta pendirian dan perubahannya serta pengesahan dari menkumham RI;
  4. Susunan pengurus dan rincian tugas;
  5. Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran (Sertifikat/Surat Perjanjian Sewa Menyewa/Pakai/IMB/PBG);
  6. Surat keterangan domisili dari Kepala Desa/Lurah;
  7. Fotocopy izin sebelumnya dari NPSN (Jika perpanjangan/perubahan).
  1. Persyaratan teknis, meliputi:
  1. Rencana Induk Pengembangan (RIP) Sekolah meliputi Visi, Misi, Kurikulum, Sasaran peserta didik, PTK, SK Pengangkatan PTK, Sarana dan Prasarana dan Struktur Organisasi Lembaga, Pembiayaan, Pengelolaan, peran serta masyarakat dan Rencana pentahapan selama 5 (lima) tahun;
  2. Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
  3. Uraian mengenai sumber pembiayaan, diwajibkan mempunyai sumber dana tetap, dibuktikan dengan deposito badan penyelenggara satuan Pendidikan;
  4. Hasil Penilaian Kelayakan/Rekomendasi Teknis dari Dinas Pendidikan;
  5. Untuk syarat teknis poin (1) atau RIP dikecualikan untuk jenjang KB, TPA atau SPS.

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon melakukan registrasi akun dan melakukan permohonan perizinan berusaha di laman OSS (www.oss.go.id) untuk mendapatkan NIB dan perizinan berusaha dari Lembaga OSS;
  2. Pemohon melakukan registrasi akun di laman Sicantik Cloud (www.sicantik.go.id) dan mengajukan permohonan perizinan serta mengupload persyaratan;
  3. Petugas melakukan verifikasi dan diberi tanda terima berkas apabila persyaratan sudah lengkap;
  4. Pelaksanaan verifikasi dikoordinir oleh OPD Teknis. Untuk mendukung verifikasi/ pembahasan dilakukan survey untuk permohonan izin baru atau rapat untuk perpanjangan izin;
  5. Dinas Pendidikan memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan kepada pemohon sebagai syarat penetapan izin dari DPMPTSP;
  6. Penerbitan Surat Izin Pendirian/Perpanjangan Operasional Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) oleh Kepala DPMPTSP;
  7. Penyerahan Surat Izin yang telah ditandatangani.

3

Jangka Waktu Penyelesaian

14 (empat belas)hari

4

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya apapun (Gratis)

5

Produk Pelayanan

Surat Izin Pendirian/Perpanjangan Operasional Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)


FILE DOWNLOAD