|
Persyaratan Pelayanan
|
- Telah memiliki Perizinan Berusaha (NIB/Sertifikat Standar/Izin) yang telah terverifikasi/memenuhi komitmen untuk kegiatan (KBLI) utama di Sektor Perdagangan yang akan mengajukan PB-UMKU;
- Memenuhi persyaratan administratif, meliputi:
- FotocopyKTP Pemohon/penanggung jawab dan surat kuasa jika identitas pemohon tidak sama dengan penanggung jawab;
- NIB (Nomor Induk Berusaha);
- Pemenuhan Komitmen Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Lingkungan, Bangunan Gedung);
- Passport dan KITAS bagi penanggung jawab perusahaan jasa pergudangan yang berkewarganegaraan asing;
- Mengisi formulir data teknis Tanda Daftar Gudang beserta kelengkapannya;
- Alamat Gudang dan titik koordinatnya;
- Dokumentasi tampak depan, samping kanan, samping kiri, belakang, dan dalam Gudang;
- Bagi Pemilik Gudang:
Melaporkan kepada Bupati/Walikota perihal perjanjian kerjasama pengelolaan gudang dengan pihak lain pada saat mulai menjalankan kegiatan usaha.
|
2
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Pemohon atau Pelaku Usaha melakukan pendaftaran PB-UMKU Tanda Daftar Gudang (TDG) melalui laman OSS (www.oss.go.id);
- Notifikasi permohonan kepada OPD teknis;
- Verifikasi pemenuhan persyaratan administrasi/teknis oleh OPD Teknis;
- Notifikasi dari OPD Teknis, berupa persetujuan, perbaikan maupun penolakan ;
- Apabila disetujui, OPD Teknis akan menerbitkan pertimbangan teknis atau rekomendasi;
- Sistem menampilkan notifikasi dan jika permohonan lengkap dan benar DPMPTSP menyetujui penerbitan PB-UMKU Tanda Daftar Gudang (TDG);
- Sistem OSS menerbitkan PB-UMKU Tanda Daftar Gudang (TDG).
|
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
14 (empat belas) hari
|
|
Biaya/Tarif
|
Tidak dipungut biaya apapun (Gratis)
|
|
Produk Pelayanan
|
Tanda Daftar Gudang (TDG)
|