Kepuasan Anda Kebanggaan Kami

STANDAR PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA (PB-UMKU) TANDA DAFTAR GUDANG


 

Persyaratan Pelayanan

  1. Telah memiliki Perizinan Berusaha (NIB/Sertifikat Standar/Izin) yang telah terverifikasi/memenuhi komitmen untuk kegiatan (KBLI) utama di Sektor Perdagangan yang akan mengajukan PB-UMKU;
  2. Memenuhi persyaratan administratif, meliputi:
  1. FotocopyKTP Pemohon/penanggung jawab dan surat kuasa jika identitas pemohon tidak sama dengan penanggung jawab;
  2. NIB (Nomor Induk Berusaha);
  3. Pemenuhan Komitmen Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Lingkungan, Bangunan Gedung);
  4. Passport dan KITAS bagi penanggung jawab perusahaan jasa pergudangan yang berkewarganegaraan asing;
  1. Mengisi formulir data teknis Tanda Daftar Gudang beserta kelengkapannya;
  2. Alamat Gudang dan titik koordinatnya;
  3. Dokumentasi tampak depan, samping kanan, samping kiri, belakang, dan dalam Gudang;
  4. Bagi Pemilik Gudang:

Melaporkan kepada Bupati/Walikota perihal perjanjian kerjasama pengelolaan gudang dengan pihak lain pada saat mulai menjalankan kegiatan usaha.

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon atau Pelaku Usaha melakukan pendaftaran PB-UMKU Tanda Daftar Gudang (TDG) melalui laman OSS (www.oss.go.id);
  2. Notifikasi permohonan kepada OPD teknis;
  3. Verifikasi pemenuhan persyaratan administrasi/teknis oleh OPD Teknis;
  4. Notifikasi dari OPD Teknis, berupa persetujuan, perbaikan maupun penolakan ;
  5. Apabila disetujui, OPD Teknis akan menerbitkan pertimbangan teknis atau rekomendasi;
  6. Sistem menampilkan notifikasi dan jika permohonan lengkap dan benar DPMPTSP menyetujui penerbitan PB-UMKU Tanda Daftar Gudang (TDG);
  7. Sistem OSS menerbitkan PB-UMKU Tanda Daftar Gudang (TDG).

 

Jangka Waktu Penyelesaian

14 (empat belas) hari

 

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya apapun (Gratis)

 

Produk Pelayanan

Tanda Daftar Gudang (TDG)


FILE DOWNLOAD