|
Persyaratan Pelayanan
|
- Telah memiliki Perizinan Berusaha (NIB/Sertifikat Standar/Izin) yang telah terverifikasi/memenuhi komitmen untuk kegiatan (KBLI) utama di Sektor Perdagangan yang akan mengajukan PB-UMKU;
- Memenuhi persyaratan administratif, meliputi:
- Fotocopy KTP Pemohon/penanggungjawab dan surat kuasa jika identitas pemohon tidak sama dengan penanggungjawab;
- NIB (Nomor Induk Berusaha);
- Pemenuhan Komitmen Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Lingkungan, Bangunan Gedung);
- Hak Kekayaan Intelektual;
- Menggunakan logo waralaba;
- Menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri Perdagangan melalui Lembaga OSS apabila sudah tidak menjalankan kegiatan usaha waralaba;
- Perjanjian Waralaba yang memuat paling sedikit materi atau klausula:
- nama dan alamat para pihak;
- jenis Hak Kekayaan Intelektual;
- kegiatan usaha;
- hak dan kewajiban Pemberi Waralaba Lanjutan dan Penerima Waralaba Lanjutan;
- bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan oleh Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba Lanjutan;
- wilayah usaha;
- jangka waktu Perjanjian Waralaba;
- tata cara pembayaran imbalan;
- penyelesaian sengketa;
- tata cara perpanjangan dan pengakhiran Perjanjian Waralaba;
- jaminan;
- jumlah gerai/tempat usaha yang akan dikelola oleh Penerima Waralaba Lanjutan;
- Prospektus penawaran waralaba yang memuat paling sedikit materi atau klausula:
- Data identitas Pemberi Waralaba Lanjutan;
- Legalitas Usaha;
- Sejarah Kegiatan usahanya;
- Struktur organisasi Pemberi Waralaba Lanjutan;
- Laporan Keuangan 2 (dua) tahun terakhir;
- Jumlah Tempat Usaha;
- Daftar Penerima Waralaba Lanjutan;
- Hak dan Kewajiban Pemberi Waralaba Lanjutan;
- Menyampaikan laporan secara tertulis apabila terdapat perubahan perjanjian waralaba melalui Kementerian/Lembaga;
- Menyampaikan laporan secara tertulis apabila terdapat perubahan perjanjian waralaba melalui Kementerian/Lembaga;
- Formulir data teknis Surat Tanda Pendaftaran Waralaba bagi: Penerima Waralaba Lanjutan Berasal dari Waralaba Luar Negeri.
|
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Pemohon atau Pelaku Usaha melakukan pendaftaran PB-UMKU Surat Tanda Pendaftaran Waralaba Bagi Penerima Waralaba Lanjutan Berasal Dari Waralaba Luar Negeri melalui laman OSS (www.oss.go.id);
- Notifikasi permohonan kepada OPD teknis;
- Verifikasi pemenuhan persyaratan administrasi/teknis oleh OPD Teknis;
- Notifikasi dari OPD Teknis, berupa persetujuan, perbaikan maupun penolakan ;
- Apabila disetujui, OPD Teknis akan menerbitkan pertimbangan teknis atau rekomendasi;
- Sistem menampilkan notifikasi dan jika permohonan lengkap dan benar DPMPTSP menyetujui penerbitan PB-UMKU Surat Tanda Pendaftaran Waralaba Bagi Penerima Waralaba Lanjutan Berasal Dari Waralaba Luar Negeri;
- Sistem OSS menerbitkan PB-UMKU Surat Tanda Pendaftaran Waralaba Bagi Penerima Waralaba Lanjutan Berasal Dari Waralaba Luar Negeri.
|
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
14 (empat belas) hari
|
|
Biaya/Tarif
|
Tidak dipungut biaya apapun (Gratis)
|
|
Produk Pelayanan
|
Surat Tanda Pendaftaran Waralaba Bagi Penerima Waralaba Lanjutan Berasal Dari Waralaba Luar Negeri
|