|
Persyaratan Pelayanan
|
- Telah memiliki Perizinan Berusaha (NIB/Sertifikat Standar/Izin) yang telah terverifikasi/memenuhi komitmen untuk kegiatan (KBLI) utama di Sektor Perdagangan yang akan mengajukan PB-UMKU;
- Memenuhi persyaratan administratif, meliputi:
- FotocopyKTP Pemohon/penanggung jawab dan surat kuasa jika identitas pemohon tidak sama dengan penanggungjawab;
- NIB (Nomor Induk Berusaha);
- Pemenuhan Komitmen Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Lingkungan, Bangunan Gedung);
- Menyampaikan laporan secara tertulis melalui Kementerian/ Lembaga apabila terdapat perubahan perjanjianwaralaba;
- Hak Kekayaan Intelektual;
- Menggunakan logo waralaba;
- Menyampaikan laporan kegiatan usaha waralaba kepada Diskoperindag atau setiap tahun paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya;
- Menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri Perdagangan melalui Lembaga OSS apabila sudah tidak menjalankan kegiatan usaha waralaba;
- Perjanjian Waralaba yang memuat paling sedikit materi atau klausula:
- Nama dan alamat para pihak;
- Jenis HKI;
- Kegiatanusaha;
- Hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba;
- Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan oleh Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba;
- Wilayah usaha;
- Jangka waktu Perjanjian Waralaba;
- Tata cara pembayaran imbalan;
- Penyelesaiansengketa;
- Tata cara perpanjangan dan pengakhiran Perjanjian Waralaba
- Jaminan;
- Jumlah gerai/tempat usaha yang akan dikelola oleh Penerima Waralaba;
- Formulir data teknis Surat Tanda Pendaftaran Waralaba bagi: Penerima Waralaba Berasal dari Waralaba Dalam Negeri;
- Prospektus penawaran waralaba yang memuat paling sedikit materi atau klausula:
- Data identitas Pemberi Waralaba;
- Legalitas Usaha;
- Sejarah Kegiatan usahanya;
- Struktur organisasi Pemberi Waralaba;
- Laporan Keuangan 2 (dua) tahun terakhir;
- Jumlah Tempat Usaha;
- Daftar Penerima Waralaba;
- Hak dan Kewajiban Pemberi Waralaba.
|
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Pemohon atau Pelaku Usaha melakukan pendaftaran PB-UMKU Surat Tanda Pendaftaran Waralaba Bagi Penerima Waralaba Berasal Dari Waralaba Dalam Negeri melalui laman OSS (www.oss.go.id);
- Notifikasi permohonan kepada OPD teknis;
- Verifikasi pemenuhan persyaratan administrasi/teknis oleh OPD Teknis;
- Notifikasi dari OPD Teknis, berupa persetujuan, perbaikan maupun penolakan ;
- Apabila disetujui, OPD Teknis akan menerbitkan pertimbangan teknis atau rekomendasi;
- Sistem menampilkan notifikasi dan jika permohonan lengkap dan benar DPMPTSP menyetujui penerbitan PB-UMKU Surat Tanda Pendaftaran Waralaba Bagi Penerima Waralaba Berasal Dari Waralaba Dalam Negeri;
- Sistem OSS menerbitkan PB-UMKU Surat Tanda Pendaftaran Waralaba Bagi Penerima Waralaba Berasal Dari Waralaba Dalam Negeri.
|
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
14 (empat belas) hari
|
|
Biaya/Tarif
|
Tidak dipungut biaya apapun (Gratis)
|
|
Produk Pelayanan
|
Surat Tanda Pendaftaran Waralaba Bagi Penerima Waralaba Berasal Dari Waralaba Dalam Negeri
|