Kepuasan Anda Kebanggaan Kami

STANDAR PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA (PB-UMKU) SURAT TANDA PENDAFTARAN WARALABA BAGI PENERIMA WARALABA BERASAL DARI WARALABA DALAM NEGERI


 

Persyaratan Pelayanan

  1. Telah memiliki Perizinan Berusaha (NIB/Sertifikat Standar/Izin) yang telah terverifikasi/memenuhi komitmen untuk kegiatan (KBLI) utama di Sektor Perdagangan yang akan mengajukan PB-UMKU;
  2. Memenuhi persyaratan administratif, meliputi:
  1. FotocopyKTP Pemohon/penanggung jawab dan surat kuasa jika identitas pemohon tidak sama dengan penanggungjawab;
  2. NIB (Nomor Induk Berusaha);
  3. Pemenuhan Komitmen Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Lingkungan, Bangunan Gedung);
  1. Menyampaikan laporan secara tertulis melalui Kementerian/ Lembaga apabila terdapat perubahan perjanjianwaralaba;
  2. Hak Kekayaan Intelektual;
  3. Menggunakan logo waralaba;
  4. Menyampaikan laporan kegiatan usaha waralaba kepada Diskoperindag atau setiap tahun paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya;
  5. Menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri Perdagangan melalui Lembaga OSS apabila sudah tidak menjalankan kegiatan usaha waralaba;
  6. Perjanjian Waralaba yang memuat paling sedikit materi atau klausula:
  1. Nama dan alamat para pihak;
  2. Jenis HKI;
  3. Kegiatanusaha;
  4. Hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba;
  5. Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan oleh Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba;
  6. Wilayah usaha;
  7. Jangka waktu Perjanjian Waralaba;
  8. Tata cara pembayaran imbalan;
  9. Penyelesaiansengketa;
  10. Tata cara perpanjangan dan pengakhiran Perjanjian Waralaba
  11. Jaminan;
  12. Jumlah gerai/tempat usaha yang akan dikelola oleh Penerima Waralaba;
  1. Formulir data teknis Surat Tanda Pendaftaran Waralaba bagi: Penerima Waralaba Berasal dari Waralaba Dalam Negeri;
  2. Prospektus penawaran waralaba yang memuat paling sedikit materi atau klausula:
  1. Data identitas Pemberi Waralaba;
  2. Legalitas Usaha;
  3. Sejarah Kegiatan usahanya;
  4. Struktur organisasi Pemberi Waralaba;
  5. Laporan Keuangan 2 (dua) tahun terakhir;
  6. Jumlah Tempat Usaha;
  7. Daftar Penerima Waralaba;
  8. Hak dan Kewajiban Pemberi Waralaba.

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon atau Pelaku Usaha melakukan pendaftaran PB-UMKU Surat Tanda Pendaftaran Waralaba Bagi Penerima Waralaba Berasal Dari Waralaba Dalam Negeri melalui laman OSS (www.oss.go.id);
  2. Notifikasi permohonan kepada OPD teknis;
  3. Verifikasi pemenuhan persyaratan administrasi/teknis oleh OPD Teknis;
  4. Notifikasi dari OPD Teknis, berupa persetujuan, perbaikan maupun penolakan ;
  5. Apabila disetujui, OPD Teknis akan menerbitkan pertimbangan teknis atau rekomendasi;
  6. Sistem menampilkan notifikasi dan jika permohonan lengkap dan benar DPMPTSP menyetujui penerbitan PB-UMKU Surat Tanda Pendaftaran Waralaba Bagi Penerima Waralaba Berasal Dari Waralaba Dalam Negeri;
  7. Sistem OSS menerbitkan PB-UMKU Surat Tanda Pendaftaran Waralaba Bagi Penerima Waralaba Berasal Dari Waralaba Dalam Negeri.

 

Jangka Waktu Penyelesaian

14 (empat belas) hari

 

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya apapun (Gratis)

 

Produk Pelayanan

Surat Tanda Pendaftaran Waralaba Bagi Penerima Waralaba Berasal Dari Waralaba Dalam Negeri


FILE DOWNLOAD