Kepuasan Anda Kebanggaan Kami

STANDAR PELAYANAN SURAT IZIN MENEMPATI STAND-KIOS (SIM) PASAR


 

Persyaratan Pelayanan

  1. Formulir permohonan bermaterai secukupnya (diketahui Ka. UPTD Pasar);
  2. Fotocopy KTP Pemohon/penanggungjawab/pengurus dan surat kuasa jika identitas pemohon tidak sama dengan penanggungjawab;
  3. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. Fotocopy NPWP;
  5. Fotocopy Kartu Pelunasan Wajib Retribusi Pasar;
  6. Fotocopy KartuKeluarga;
  7. Izin Penempatan yang lama (SIM Asli) apabila terjadi pemindahan hak atau daftar ulang;
  8. Surat penyerahan Kios, Los/bak, apabila terjadi pemindahan hak;
  9. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang berwarna merah;
  10. Surat perjanjian antara Kepala Diskoperindag dengan pemilik/penyewa stand/kios tentang izin pemakaian stand/kios.

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohonatau Pelaku Usaha menyampaikan permohonan perizinan berusaha melalui laman OSS (www.oss.go.id) untuk mendapatkan NIB dan/atau Sertifikat Standar/ Izin;
  2. Pemohon atau Pelaku Usaha mengisi form permohonan Surat Izin Menempati Stand-Kios (SIM) Pasar dan melengkapi dokumen permohonan melalui aplikasi Sicantik Cloud, dengan ketentuan:
  1. Dokumen permohonan lengkap, maka pemohon mendapatkan nomor registrasidan proses selanjutnya;
  2. Apabila dokumen permohonan tidak lengkap, maka dikembalikan kepada pelaku usaha untuk melengkapinya.
  1. Pelaksanaan verifikasi oleh OPD Teknis;
  2. Pelaksanaan rapat atau peninjauan lapangan apabila diperlukan;
  3. Apabila hasil verifikasi terpenuhi, maka penerbitan Penerbitan SKRD (Surat KeteranganRetribusi Daerah) Wajib Retribusi Pasar, untuk kemudian disampaikan kepada pemohon;
  4. Apabila tidak disetujui, berkas dikembalikan ke pemohon melalui DPMPTSP dengan disertai Keterangan tidak disetujui (perlu perbaikan atau alasan penolakan);
  5. Pemohon melakukan pembayaran retribusi daerah;
  6. Penerbitan Surat Izin Menempati Stand-Kios (SIM) Pasar oleh Kepala DPMPTSP;
  7. Penyerahan Surat Izin yang telah ditandatangani.

 

Jangka Waktu Penyelesaian

14 (empat belas) hari

 

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya apapun (Gratis)

 

Produk Pelayanan

Surat IzinMenempati Stand-Kios (SIM) Pasar


FILE DOWNLOAD