Kepuasan Anda Kebanggaan Kami

STANDAR PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA (PB-UMKU) LAINNYA SESUAI DENGAN SISTEM OSS RBA SEKTOR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT


 

Persyaratan Pelayanan

  1. Telah memiliki Perizinan Berusaha (NIB/Sertifikat Standar/Izin) yang telah terverifikasi/memenuhi komitmen untuk kegiatan (KBLI) utama yang akan mengajukan PB-UMKU;
  2. Persyaratan administrasi dan teknis sesuai Peraturan Menteri masing-masing sektor sesuai yang tercantum pada laman OSS (www.oss.go.id).

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon atau Pelaku Usaha mengisi form permohonan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Lainnya di Sektor PU dan PRmelalui laman OSS (www.oss.go.id) dan melengkapi dokumen permohonan, dengan ketentuan:
  1. Dokumen permohonan lengkap, maka pemohon mendapatkan nomor registrasidan proses selanjutnya;
  2. Apabila dokumen permohonan tidak lengkap, maka dikembalikan kepada pelaku usaha untuk melengkapinya;
  1. Pelaksanaan verifikasi oleh OPD Teknis. Untuk mendukung verifikasi/ pembahasan dapat ditunjang dengan rapat dan/atau survei lapangan;
  2. Apabila hasil verifikasi disetujui, maka dilakukan penerbitan surat rekomendasi teknis oleh OPD terkait. Apabila tidak disetujui, berkas dikembalikan ke pemohon melalui DPMPTSP dengan disertai Keterangan tidak disetujui (perlu perbaikan atau alasan penolakan);
  3. Apabila disetujui, maka pemohon harus melakukan permohonan sewa aset ke BPPKAD;
  4. Penerbitan Lampiran Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Lainnya di Sektor PU dan PR oleh Kepala DPMPTSP;
  5. Penyerahan Lampiran PB-UMKU yang telah ditandatangani.

 

Jangka Waktu Penyelesaian

20 (dua puluh) hari

 

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya apapun (Gratis)

 

Produk Pelayanan

LampiranPerizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Lainnya di Sektor PU dan PR


FILE DOWNLOAD