|
Persyaratan Pelayanan
|
- Telah memiliki Perizinan Berusaha (NIB/Sertifikat Standar/Izin) yang telah terverifikasi/memenuhi komitmen untuk kegiatan (KBLI) utama di Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang akan mengajukan PB-UMKU ;
- Memenuhi persyaratan administratif (identitas pemohon), meliputi:
- Pelaku Usaha Perseorangan:
- KTP;
- NPWP Pribadi dan bukti sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir;
- Email/Nomor HP aktif;
- Pelaku Usaha Badan Usaha:
- KTP penanggung jawab (direktur utama atau direktur);
- NPWP penanggung jawab (direktur utama atau direktur) dan bukti sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir;
- NPWP Badan Usaha dan bukti sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir;
- Akta Pendirian Perusahaan/Akta Perubahan;
- Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan HAM;
- Email badan usaha;
- Formulir data teknis Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (Wilayah Sungai Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota);
- Bukti bayar sewa menyewa perizinan (berhubungan dengan sewa BMD/Badan Milik Daerah);
- Melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi Sumber Daya Air
- Gambar detail desain, perhitungan struktur, spektek, jadwal dan metode pelaksanaan;
- Izin Lingkungan (Rekomendasi AMDAL/UKL-UPL/SPPL);
- Jenis prasarana dan teknologi yang akan digunakan yang telahdi setujui BBWS/BWS;
- Dokumen kepemilikan/penguasaan/perjanjian lahan yang akan digunakan;
- Studi kelayakan penggunaan SDA yang telah mendapat persetujuan kepala BBWS/BWS atau instansi berwenang;
- Rencana operasi dan pemeliharaan pada SDA yang disetujui oleh BBWS/BWS atau instansi berwenang;
- Kewajiban pemegang izin (sesuai dengan jenis pemanfaatan sumber daya air yang dilakukan), antara lain: Mematuhi ketentuan dalam perizinan berusaha untukmenggunakan Sumber Daya Air;
- Menyampaikan laporan pemakaian air harian, hasil uji kualitas air bulanan, tinggi muka air harian secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada pemberi Perizinan Berusaha;
- Melindungi dan mengamankan prasarana Sumber Daya Air;
- Melakukan usaha pengendalian terjadinya pencemaran air;
- Melakukan perbaikan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan yang ditimbulkan;
- Mencegah terjadinya pencemaran air akibat pelaksanaan konstruksi;
- Tidak menutup akses untuk penggunaan air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi kegiatan;
- Memulihkan kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh kegiatan konstruksi;
- Menjamin kelangsungan pemenuhan air bagi kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi kegiatan yang terganggu akibat pelaksanaan konstruksi;
- Memberikan tanggapan yang positif dalam hal timbul gejolak sosial masyarakat di sekitar lokasi kegiatannya;
- Melaksanakan operasi dan/atau pemeliharaan terhadap prasarana dan/atau sarana yang dibangun;
- Apabila pemegang perizinan berusaha untuk menggunakan sumber daya air menimbulkan kerugian pada masyarakat, pemegang perizinan berusaha untuk menggunakan sumber daya air wajib memberikan ganti rugi;
- Membayar biaya jasa Pengelolaan Sumber Daya Air dan membayar kewajiban keuangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Membantu pemerintah kabupaten/kota dalam pemenuhan kebutuhan pokoksehari-hari masyarakat setempat, dapat berupa:
a. Penambahan kapasitas saluran pembawa air baku sebesar 60 (enam puluh) liter per orang per hari dikali jumlah penduduk yang berada di sepanjang saluran pembawa air baku; dan/atau
b. Penyediaan hidran umum dengan kapasitas maksimum sebesar 15% (lima belas persen) dari kapasitas pengolahan air bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi kegiatan Perizinan Berusaha;
- Mendukung dan berperan aktif terhadap upaya yang dilakukan BBWS/BWS atau instansi yang membidangi Sumber Daya Air sesuai dengan kewenangannya dalam memberikan akses untuk masyarakat terhadap sumber air yang diusahakan dalam pemenuhan kebutuhan pokoksehari-hari;
- Apabila menggunakan mata air, harus memenuhi ketentuan:
a. Hanya diperbolehkan untuk menggunakan 20% (dua puluh persen) dari potensi air yang tersedia
b. Lokasi intake pengambilan air harus berjarak 200 (dua ratus) meter dari pusat mata air
c. Dalam hal pada jarak kurang dari 200 (dua ratus) meter dari pusat mata air sudah terdapat konstruksi intake yang sudah terbangun, maka konstruksi tersebut harus segera disesuaikan dengan arahan dari Pemberi Perizinan Berusaha
d. Wajib mendukung dan bekerjasama dengan BBWS/BWS atau instansi yang membidangi Sumber Daya Air sesuai dengan kewenangannya dalam : 1) Melakukan pengamanan fisik terhadap mata air; dan 2) Melaksanakan penguasaan Negara atas Sumber Air.
|
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Pemohon atau Pelaku Usaha mengisi form permohonan melalui laman OSS (www.oss.go.id) dan melengkapi dokumen pemenuhan komitmen, dengan ketentuan:
- Dokumen permohonan lengkap, maka pemohon mendapatkan nomor registrasi dan proses selanjutnya;
- Apabila dokumen permohonan tidak lengkap, maka dikembalikan kepada pelaku usaha untuk melengkapinya;
- Pelaksanaan verifikasi pemenuhan komitmenoleh OPD Teknis (Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang);
- Pelaksanaan peninjauan lapangan atau penilaian kelayakan pemenuhan komitmen atas permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (Wilayah Sungai Kewenangan Pemerintah Daerah);
- Apabila hasil verifikasi terpenuhi, maka penerbitan surat rekomendasi dari OPD terkait. Apabila tidak disetujui, berkas dikembalikan ke pemohon melalui DPMPTSP dengan disertai Keterangan tidak disetujui (perlu perbaikan atau alasan penolakan);
- Penerbitan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (Wilayah Sungai Kewenangan Pemerintah Daerah) oleh Kepala DPMPTSP;
- Penyerahan Surat Izin yang telah ditandatangani.
|