Kepuasan Anda Kebanggaan Kami

STANDAR PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA (PB-UMKU) LAINNYA SESUAI DENGAN SISTEM OSS RBA SEKTOR KESEHATAN


 

Persyaratan Pelayanan

  1. Telah memiliki Perizinan Berusaha (NIB/Sertifikat Standar/Izin) yang telah terverifikasi/memenuhi komitmen untuk kegiatan (KBLI) utama di Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang akan mengajukan PB-UMKU ;
  2. Memenuhi persyaratan administratif (identitas pemohon), meliputi:
  1. Pelaku Usaha Perseorangan:
  • KTP;
  • NPWP Pribadi dan bukti sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir;
  • Email/Nomor HP aktif;
  1. Pelaku Usaha Badan Usaha:
  • KTP penanggungjawab (direktur utama atau direktur);
  • NPWP penanggung jawab (direktur utama atau direktur) dan bukti sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir;
  • NPWP Badan Usaha dan bukti sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir;
  • Akta Pendirian Perusahaan/Akta Perubahan;
  • Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan HAM;
  • Email badan usaha;
  1. Mengisi formulir data teknis Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Jalan Kabupaten/Kota beserta kelengkapannya:
  1. Fotocopy KRK/site plan/PBG (untuk jalan masuk dan penutupan/penggunaan trotoar);
  2. Perhitungan Struktur Konstruksi yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersertifikasi di bidang konstruksi;
  3. Scan Surat perjanjian dengan DSDABM (untuk penggalian penanaman utilitas);
  4. Gambar Rencana Konstruksi (Untuk Konstruksi reklame di tanda tangani oleh Tenaga Ahli);
  5. Foto/data visual dan ilustrasi lokasi rencana permohonan;
  6. Gambar detail desain jenis atau tipe prasarana yang akan dibangun, spesifikasi teknis, serta jadwal dan metode pelaksanaan;
  1. Rencana pemanfaatan bagian-bagian jalan seperti lokasi, berapa km panjang pekerjaan, diameter kabel, dan lain-lain;
  2. Izin lingkungan dan persetujuan analisis mengenai dampak lingkungan atau izin lingkungan dan rekomendasi upaya pengelolaan lingkungan hidup-upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari instansi yang berwenang;
  3. Surat pernyataan sesuai form (ditandatangani di atas materai), meliputi:
  1. Surat pernyataan kebenaran dokumen;
  2. Surat pernyataan tidak akan membangun sebelum IPR terbit (khusus reklame);
  3. Surat pernyataan akan membongkar konstruksi apabila tidak sesuai dengan rekomendasi;
  4. Surat pernyataan akan turun ke ducting (untuk kabel utilitas);
  5. Surat persetujuandaripemilikpersil;
  1. Surat pernyataan sewa menyewa perizinan (berhubungan dengan sewa BMD/Badan Milik Daerah);
  2. Bukti bayar sewa menyewa perizinan (berhubungan dengan sewa BMD/Badan Milik Daerah);
  3. Surat Keterangan Status Wajib Pajak yang Valid atau NPWP;
  4. Gambar detail desain jenis atau tipe prasarana yang akan dibangun, spesifikasi teknis, serta jadwal dan metode pelaksanaan seperti denah lokasi, penempatan maps, foto lokasi, peta situasi 1:1000, dan lain-lain;
  5. Analisis risiko;
  6. Studi lingkungan;
  7. Jenis prasarana dan teknologi yang akan digunakan;
  8. Mematuhi ketentuan dalam perizinan pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan non tol;
  9. Harus ada andalalin Kemenhub/Dishub/serta kepolisian;
  10. Surat pengantar dari Pemda setempat berkaitan dengan restribusi untuk penyelenggaraan reklame atau media iklan (IPR) sesuai SE PU No.14 Tahun 2011;
  11. Persyaratan lain yang tertuang dalam Izin/Rekomendasi Teknis yang diterbitkan.

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon atau Pelaku Usaha mengisi form permohonan melalui laman OSS (www.oss.go.id) dan melengkapi dokumen pemenuhan komitmen, dengan ketentuan:
  1. Dokumen permohonan lengkap, maka pemohon mendapatkan nomor registrasi  dan proses selanjutnya;
  2. Apabila dokumen permohonan tidak lengkap, maka dikembalikan kepada pelaku usaha untuk melengkapinya;
  1. Pelaksanaan verifikasi pemenuhan komitmen oleh OPD Teknis (Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang);
  2. Pelaksanaan peninjauan lapangan atau penilaian kelayakan pemenuhan komitmen atas permohonan Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Kabupaten;
  3. Apabila hasil verifikasi disetujui, maka dilakukan penerbitan surat rekomendasi teknis oleh OPD terkait. Apabila tidak disetujui, berkas dikembalikan ke pemohon melalui DPMPTSP dengan disertai Keterangan tidak disetujui (perlu perbaikan atau alasan penolakan);
  4. Apabila disetujui, maka pemohon harus melakukan permohonan sewa aset ke BPPKAD;
  5. Penerbitan Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Kabupaten olehKepala DPMPTSP;
  6. Penyerahan Surat Izin yang telah ditandatangani.

 

Jangka Waktu Penyelesaian

20 (dua puluh) hari

 

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya apapun (Gratis)

 

ProdukPelayanan

Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Kabupaten

 


FILE DOWNLOAD