|
Persyaratan Pelayanan
|
- Persyaratan Administrasi meliputi:
- Nama pengusaha;
- Jenis Tempat Pengolahan Pangan (pilih yang sesuai: jasa boga A/B/C, restoran, TPP Tertentu, Depot Air Minum);
- Nama Tempat Pengolahan Pangan;
- Alamat Tempat Pengolahan Pangan;
- Jumlah penjamah pangan atau (khusus depot air minum) jumlah operator depot air minum;
- Jumlah penjamah pangan memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji atau (khusus depot air minum) sertifikat pelatihan hygiene sanitasi depot air minum;
- Persyaratan Teknis meliputi:
- Sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi pengelola/pemilik/penanggungjawab TPP;
- Sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi penjamah pangan atau pelatihan hygiene sanitasi Depot Air Minum bagi penjamah pangan/operator DAM;
- Bukti laboratorium Standar Baku Mutu yang dikeluarkan oleh laboratorium yang terakreditasi KAN atau laboratorium yang ditunjuk oleh pemerintah daerah paling lama 1 bulan sebelum pengajuan permohonan
- Formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan (pilih salah satu):
- Jasa boga/catering;
- Restoran;
- Tempat pengelolaan pangan (tpp) tertentu;
- Depot air minum.
|
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Pemohon atau Pelaku Usaha melakukan pendaftaran PB-UMKU Sertifikat Laik Higiene Sanitasi-di Wilayah melalui laman OSS (www.oss.go.id);
- Notifikasi permohonan kepada OPD teknis;
- Verifikasi pemenuhan persyaratan administrasi/teknis oleh OPD Teknis;
- Notifikasi dari OPD Teknis, berupa persetujuan, perbaikan maupun penolakan ;
- Apabila disetujui, OPD Teknis akan menerbitkan pertimbangan teknis atau rekomendasi;
- Sistem menampilkan notifikasi dan jika permohonan lengkap dan benar DPMPTSP menyetujui penerbitan PB-UMKU Sertifikat Laik Higiene Sanitasi-di Wilayah;
- Sistem OSS menerbitkan PB-UMKU Sertifikat Laik Higiene Sanitasi-di Wilayah.
|
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
14 (empat belas) hari
|
|
Biaya/Tarif
|
Tidak dipungut biaya apapun (Gratis)
|
|
Produk Pelayanan
|
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi-di Wilayah
|