Kepuasan Anda Kebanggaan Kami

STANDAR PELAYANAN IZIN RUMAH SAKIT


 

Persyaratan Pelayanan

  1. Administrasi Umum.
  2. Teknis, meliputi:
  3. Lokasi.
  4. Bangunan, Prasarana dan Alat Kesehatan.
  5. StrukturOrganisasi SDM dan SDM.
  6. Pelayanan.

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon atau Pelaku Usaha melakukan pendaftaran perizinan berusaha (Izin Rumah Sakit) melalui laman OSS (www.oss.go.id);
  2. Notifikasi permohonan kepada OPD teknis;
  3. Verifikasi pemenuhan persyaratan administrasi/teknis oleh OPD Teknis;
  4. Notifikasi dari OPD Teknis, berupa persetujuan, perbaikan maupun penolakan ;
  5. Apabila disetujui, OPD Teknis akan menerbitkan pertimbangan teknis atau rekomendasi;
  6. Apabila persyaratan terpenuhi, maka pemohon melakukan pembayaran PNBP jika dipersyaratkan;
  7. Sistem menampilkan notifikasi dan jika permohonan lengkap dan benar DPMPTSP menyetujui penerbitan Izin Rumah Sakit;
  8. Sistem OSS menerbitkan Izin Rumah Sakit.

 

Jangka Waktu Penyelesaian

14 (empat belas) hari

 

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya apapun (Gratis)

 

Produk Pelayanan

Surat Izin Rumah Sakit (Izin Operasional)


FILE DOWNLOAD