Kepuasan Anda Kebanggaan Kami

STANDAR PELAYANAN IZIN DOKTER


 

Persyaratan Pelayanan

  1. Mengisi form registrasi permohonan dan melengkapi berkas dokumen permohonan, antara lain:
  1. Fotocopy KTP;
  2. Fotocopy NPWP;
  3. Fotocopy Ijazah terakhir yang dilegalisir;
  4. FotocopySurat Tanda Registrasi (STR) Dokter yang masih berlaku dan dilegalisir beserta Salinan STR asli (khusus untuk PermohonanIzin Dokter);
  5. Surat Keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
  6. Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat praktik;
  7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi(IDI/PGDI);
  8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  9. Fotocopy SIP pertama yang masih berlaku (bagi pengajuan SIP kedua;
  10. SIP asli yang lama (untuk perpanjangan izin).

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengisi form permohonan Izin Dokter dan melengkapi dokumen permohonan, dengan ketentuan:
  1. Dokumen permohonan lengkap, maka pemohon mendapatkan nomor registrasi  dan proses selanjutnya;
  2. Apabila dokumen permohonan tidak lengkap, maka dikembalikan kepada pemohon untuk melengkapinya;
  1. Pelaksanaan pembahasan dan penerbitan surat rekomendasi izin praktik oleh OPD Teknis, kemudian diserahkan ke DPMPTSP untuk diproses lebih lanjut;
  2. Penerbitan Surat Izin Dokter oleh Kepala DPMPTSP;
  3. Penyerahan Surat Izin yang telah ditandatangani.

 

Jangka Waktu Penyelesaian

14 (empat belas) hari

 

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya apapun (Gratis)

 

Produk Pelayanan

Surat IzinPraktik Dokter


FILE DOWNLOAD