Kepuasan Anda Kebanggaan Kami

STANDAR PELAYANAN IZIN PRAKTIK PSIKOLOGIS KLINIS


 

Persyaratan Pelayanan

  1. Mengisi form registrasi permohonan dan melengkapi berkas dokumen permohonan, antara lain:
  1. Fotocopy KTP;
  2. Fotocopy NPWP;
  3. Fotocopy Ijazah terakhir yang dilegalisir;
  4. Fotocopy Surat Tanda Registrasi Psikologis Klinis(STR-PK) yang masih berlaku dan dilegalisir;
  5. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi setempat;
  6. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau Surat Keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat praktik;
  7. Surat Keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
  8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  9. SIP-PK asli yang lama (untuk perpanjangan izin);
  10. Fotocopy SIP-PK pertama (bagi pengajuan SIP-PK kedua) dan Fotocopy SIP-PK pertama dan kedua (bagi pengajuan SIP-PK ketiga).

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengisi form permohonan Izin Praktik Psikologis Klinis dan melengkapi dokumen permohonan, dengan ketentuan:
  1. Dokumen permohonan lengkap, maka pemohon mendapatkan nomor registrasi  dan proses selanjutnya;
  2. Apabila dokumen permohonan tidak lengkap, maka dikembalikan kepada pemohon untuk melengkapinya;
  1. Pelaksanaan pembahasan dan penerbitan surat rekomendasi izin praktik oleh OPD Teknis, kemudian diserahkan ke DPMPTSP untuk diproses lebih lanjut;
  2. Penerbitan Surat Izin Praktik Psikologis Klinis oleh Kepala DPMPTSP;
  3. Penyerahan Surat Izin yang telah ditandatangani.

 

Jangka Waktu Penyelesaian

14 (empat belas) hari

 

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya apapun (Gratis)

 

Produk Pelayanan

Surat Izin Praktik Psikologis Klinis (SIP-PK)


FILE DOWNLOAD