Kepuasan Anda Kebanggaan Kami

STANDAR PELAYANAN IZIN PRAKTIK APOTEKER


 

Persyaratan Pelayanan

  1. Mengisi form registrasi permohonan dan melengkapi berkas dokumen permohonan, antara lain:
  1. Fotocopy KTP;
  2. Fotocopy NPWP;
  3. Fotocopy Ijazah apoteker terakhir yang dilegalisir;
  4. Fotocopy Surat Tanda Registrasi Apoteker(STRA) yang masih berlaku dan dilegalisir oleh Komite Farmasi Nasional (KFN);
  5. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi atau Ikatan Apoteker Indonesia (IAI);
  6. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau Surat Keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat praktik;
  7. Surat Keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
  8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar ;
  9. SIPAasli yang lama (untuk perpanjanganizin);
  10. Fotocopy SIPA pertama (bagi pengajuan SIPA kedua) dan Fotocopy SIPA pertama dan kedua (bagi pengajuan SIPA ketiga).

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengisi form permohonan Izin Praktik Apoteker dan melengkapi dokumen permohonan, dengan ketentuan:
  1. Dokumen permohonan lengkap, maka pemohon mendapatkan nomor registrasi  dan proses selanjutnya;
  2. Apabila dokumen permohonan tidak lengkap, maka dikembalikan kepada pemohon untuk melengkapinya;
  1. Pelaksanaan pembahasan dan penerbitan surat rekomendasi izin praktik oleh OPD Teknis, kemudian diserahkan ke DPMPTSP untuk diproses lebih lanjut;
  2. Penerbitan Surat Izin Praktik Apoteker oleh Kepala DPMPTSP;
  3. Penyerahan Surat Izin yang telah ditandatangani.

 

Jangka Waktu Penyelesaian

14 (empat belas)hari

 

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya apapun (Gratis)

 

Produk Pelayanan

Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)


FILE DOWNLOAD