Kepuasan Anda Kebanggaan Kami

STANDAR PELAYANAN IZIN TERAPIS WICARA


 

Persyaratan Pelayanan

  1. Mengisi form registrasi permohonan dan melengkapi berkas dokumen permohonan, antara lain:
  1. Fotocopy KTP;
  2. Fotocopy NPWP;
  3. Fotocopy Ijazah terakhir yang dilegalisir;
  4. Fotocopy Surat Tanda RegistrasiTerapis Wicara(STRTW) yang masih berlaku dan dilegalisir;
  5. Surat Keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
  6. Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat praktik;
  7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi atau Ikatan Terapi Wicara Indonesia (IKATWI);
  8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar ;
  9. SIPTW asli yang lama (untuk perpanjangan izin);
  10. Fotocopy SIPTW pertama (bagi pengajuan SIPTW kedua) dan Fotocopy SIPTW pertama dan kedua (bagi pengajuan SIPTW ketiga).

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengisi form permohonan Izin Terapis Wicara dan melengkapi dokumen permohonan, dengan ketentuan:
  1. Dokumen permohonan lengkap, maka pemohon mendapatkan nomor registrasi  dan proses selanjutnya;
  2. Apabila dokumen permohonan tidak lengkap, maka dikembalikan kepada pemohon untuk melengkapinya;
  1. Pelaksanaan pembahasan dan penerbitan surat rekomendasi izin praktik oleh OPD Teknis, kemudian diserahkan ke DPMPTSP untuk diproses lebih lanjut;
  2. Penerbitan Surat IzinTerapis Wicara oleh Kepala DPMPTSP;
  3. Penyerahan Surat Izin yang telah ditandatangani.

 

Jangka Waktu Penyelesaian

14 (empat belas) hari

 

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya apapun (Gratis)

 

Produk Pelayanan

Surat Izin Praktik Terapis Wicara(SIPTW)


FILE DOWNLOAD