Kepuasan Anda Kebanggaan Kami

STANDAR PELAYANAN IZIN OKUPASI TERAPIS


 

Persyaratan Pelayanan

  1. Mengisi form registrasi permohonan dan melengkapi berkas dokumen permohonan, antara lain:
  1. Fotocopy KTP;
  2. Fotocopy NPWP;
  3. Fotocopy Ijazah terakhir yang dilegalisir;
  4. Fotocopy Surat Tanda Registrasi Okupasi Terapis(STROT) yang masih berlaku dan dilegalisir;
  5. Surat Keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
  6. Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat praktik;
  7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi Ikatan Okupasi Terapi Indonesia (IOTI);
  8. Pas foto berwarn aukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar ;
  9. SIPOT asli yang lama (untuk perpanjangan izin);
  10. Fotocopy SIPOT pertama (bagi pengajuan SIPOT kedua) dan Fotocopy SIPOT pertama dan kedua (bagi pengajuan SIPOT ketiga).

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon atau Pelaku Usaha mengisi form permohonan Izin Okupasi Terapis dan melengkapi dokumen permohonan, dengan ketentuan:
  1. Dokumen permohonan lengkap, maka pemohon mendapatkan nomor registrasi  dan proses selanjutnya;
  2. Apabila dokumen permohonan tidak lengkap, maka dikembalikan kepada pelaku usaha untuk melengkapinya;
  1. Pelaksanaan verifikasi oleh OPD Teknis. Untuk mendukung verifikasi/ pembahasan dapat ditunjang dengan rapat dan/atau survei lapangan;
  2. Apabila hasil verifikasi terpenuhi, maka penerbitan surat rekomendasi dari OPD terkait. Apabila tidak disetujui, berkas dikembalikan ke pemohon melalui DPMPTSP dengan disertai Keterangan tidak disetujui (perlu perbaikan atau alasan penolakan);
  3. Penerbitan Surat Izin Okupasi Terapis oleh Kepala DPMPTSP;
  4. Penyerahan Surat Izin yang telah ditandatangani.

 

Jangka Waktu Penyelesaian

14 (empat belas)hari

 

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya apapun (Gratis)

 

Produk Pelayanan

Surat IzinPraktik Okupasi Terapis(SIPOT)


FILE DOWNLOAD