Kepuasan Anda Kebanggaan Kami

STANDAR PELAYANAN IZIN REFRAKSIONIS OPTISIEN


 

Persyaratan Pelayanan

  1. Mengisi form registrasi permohonan dan melengkapi berkas dokumen permohonan, antara lain:
  1. Fotocopy KTP;
  2. Fotocopy NPWP;
  3. Fotocopy Ijazah terakhir yang dilegalisir;
  4. Fotocopy Surat Tanda RegistrasiRefraksionis Optisien (STRRO atau STRO) yang masih berlaku dan dilegalisir;
  5. Surat Keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
  6. Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat praktik;
  7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi setempat;
  8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar ;
  9. SIPRO asli yang lama (untuk perpanjangan izin);
  10. Fotocopy SIPRO pertama (bagi pengajuan SIPRO kedua) dan Fotocopy SIPRO pertama dan kedua (bagi pengajuan SIPRO ketiga).

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengisi form permohonan Izin Refraksionis Optisien dan melengkapi dokumen permohonan, dengan ketentuan:
  1. Dokumen permohonan lengkap, maka pemohon mendapatkan nomor registrasi  dan proses selanjutnya;
  2. Apabila dokumen permohonan tidak lengkap, maka dikembalikan kepada pemohon untuk melengkapinya;
  1. Pelaksanaan pembahasan dan penerbitan surat rekomendasi izin praktik oleh OPD Teknis, kemudian diserahkan ke DPMPTSP untuk diproses lebih lanjut;
  2. Penerbitan Surat IzinRefraksionis Optisien oleh Kepala DPMPTSP;
  3. Penyerahan Surat Izin yang telah ditandatangani.

 

Jangka Waktu Penyelesaian

14 (empat belas) hari

 

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya apapun (Gratis)

 

Produk Pelayanan

Surat Izin Praktik Refraksionis Optisien (SIPRO)


FILE DOWNLOAD