Kepuasan Anda Kebanggaan Kami

STANDAR PELAYANAN IZIN RADIOGRAFER


 

Persyaratan Pelayanan

  1. Mengisi form registrasi permohonan dan melengkapi berkas dokumen permohonan, antara lain:
  1. Fotocopy KTP;
  2. Fotocopy NPWP;
  3. Fotocopy Ijazah terakhir yang dilegalisir;
  4. Fotocopy Surat Tanda Registrasi Radiografer (STRR) yang masih berlaku dan dilegalisir;
  5. Surat Keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
  6. Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat praktik;
  7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi PARI setempat;
  8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar ;
  9. SIPRasli yang lama (untuk perpanjangan izin);
  10. Fotocopy SIPR pertama (bagi pengajuan SIPR kedua) dan Fotocopy SIPR pertama dan kedua (bagi pengajuan SIPR ketiga).

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengisi form permohonanIzinRadiografer dan melengkapi dokumen permohonan, dengan ketentuan:
  1. Dokumen permohonan lengkap, maka pemohon mendapatkan nomor registrasi  dan proses selanjutnya;
  2. Apabila dokumen permohonan tidak lengkap, maka dikembalikan kepada pemohon untuk melengkapinya;
  1. Pelaksanaanpembahasan dan penerbitan surat rekomendasi izinpraktik oleh OPD Teknis, kemudian diserahkan ke DPMPTSP untuk diproses lebih lanjut;
  2. Penerbitan Surat Izin Radiografer oleh Kepala DPMPTSP;
  3. Penyerahan Surat Izin yang telah ditandatangani.

 

Jangka Waktu Penyelesaian

14 (empat belas)hari

 

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya apapun (Gratis)

 

Produk Pelayanan

Surat Izin Praktik Radiografer (SIPR)


FILE DOWNLOAD