Kepuasan Anda Kebanggaan Kami

STANDAR PELAYANAN IZIN FISIOTERAPIS


 

Persyaratan Pelayanan

  1. Mengisi form registrasi permohonan dan melengkapi berkas dokumen permohonan, antara lain:
  1. Fotocopy KTP;
  2. Fotocopy NPWP;
  3. Fotocopy Ijazah terakhir yang dilegalisir;
  4. Fotocopy Surat Tanda RegistrasiFisioterapis(STRF) yang masih berlaku dan dilegalisir;
  5. Surat Keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
  6. Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat praktik;
  7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi yang menghimpun Fisioterapis;
  8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar ;
  9. SIPFasli yang lama (untuk perpanjangan izin);
  10. Fotocopy SIPF pertama (bagi pengajuan SIPF kedua) dan Fotocopy SIPF pertama dan kedua (bagi pengajuan SIPF ketiga).

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengisi form permohonan Izin Fisioterapis dan melengkapi dokumen permohonan, dengan ketentuan:
  1. Dokumen permohonan lengkap, maka pemohon mendapatkan nomor registrasi  dan proses selanjutnya;
  2. Apabila dokumen permohonan tidak lengkap, maka dikembalikan kepada pemohon untuk melengkapinya;
  1. Pelaksanaan pembahasan dan penerbitan surat rekomendasi izin praktik oleh OPD Teknis, kemudian diserahkan ke DPMPTSP untuk diproses lebih lanjut;
  2. Penerbitan Surat Izin Fisioterapis oleh Kepala DPMPTSP;
  3. Penyerahan Surat Izin yang telah ditandatangani.

 

Jangka Waktu Penyelesaian

7 (tujuh) hari

 

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya apapun (Gratis)

 

Produk Pelayanan

Surat Izin Praktik Fisioterapis (SIPF)


FILE DOWNLOAD