Kepuasan Anda Kebanggaan Kami

STANDAR PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA (PB-UMKU) SERTIFIKASI PEMENUHAN KOMITMEN PRODUKSI PANGAN OLAHAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (SP)


 

Persyaratan Pelayanan

  1. Mengisi form registrasi pada laman OSS (www.oss.go.id) untuk mendapatkan NomorInduk Berusaha (NIB);
  2. Persyaratan administrasi dan teknis sesuai Peraturan Menteri masing-masing sektor sesuai yang tercantum pada laman OSS (www.oss.go.id).

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon melakukan pendaftaran SPP IRT melalui aplikasi sppirt.pom.go.id yang sudah terintegrasi dengan oss.go.id;
  2. Pemohon mengisi form permohonan dan mengupload dokumen Pernyataan Komitmen;
  3. Penerbitan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan dan Lampiran PB UMKU Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) oleh sistem OSS.

 

Jangka Waktu Penyelesaian

14 (empat belas) hari

 

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya apapun (Gratis)

 

Produk Pelayanan

Sertifikasi Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga(SPP-IRT)


FILE DOWNLOAD