Kepuasan Anda Kebanggaan Kami

STANDAR PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA (PB-UMKU) REGISTRASI PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN PRODUKSI DALAM NEGERI USAHA KECIL (PSAT-PDUK)


 

Persyaratan Pelayanan

  1. Melengkapi administrasi identitas pemohon meliputi:
  1. KTP Pemohon
  2. NPWP (jika ada)
  1. Surat Permohonan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK);
  2. Mengisi Keterangan Informasi Produk;
  3. Surat pernyataan tentang komitmen bermaterai;
  4. Surat perjanjian sewa untuk unit penanganan PSAT dengan status sewa.

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon atau Pelaku Usaha melakukan pendaftaran PB-UMKU Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) melalui laman OSS (www.oss.go.id);
  2. Notifikasi permohonan kepada OPD teknis;
  3. Verifikasi pemenuhan persyaratan administrasi/teknis oleh OPD Teknis;
  4. Notifikasi dari OPD Teknis, berupa persetujuan, perbaikan maupun penolakan ;
  5. Apabila disetujui, OPD Teknis akan menerbitkan pertimbangan teknis atau rekomendasi;
  6. Sistem menampilkan notifikasi dan jika permohonan lengkap dan benar DPMPTSP menyetujui penerbitan PB-UMKU Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK);
  7. Sistem OSS menerbitkan PB-UMKU Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK).

 

Jangka Waktu Penyelesaian

  1. Verifikasi berkas memerlukan waktu 3 (tiga) hari sejak pengunduhan berkas persyaratan dari OSS-RBA;
  2. Verifikasi lapangan memerlukan waktu 7 (tujuh) hari, sejak verifikasi berkas dinyatakan lengkap;
  3. Penyusunan dan penandatanganan Sertifikat dan Surat Keterangan PSAT-PDUK memerlukan waktu 3 (tiga) hari, sejak verifikasi lapangan.

 

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya apapun (Gratis)

 

Produk Pelayanan

Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) sebagai izin edar, berlaku 5 (lima) tahun

 

 


FILE DOWNLOAD