|
Persyaratan Pelayanan
|
- Surat Permohonan dengan pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data bermeterai;
- Tersedia pasokan air yang sesuai dengan peruntukkan-nya;
- Memiliki Penanggung Jawab Teknis sekurang-kurangnya seorang Dokter Hewan;
- Formulir data teknis Pelayanan jasa laboratorium veteriner;
- Laboratorium veteriner yang akan melakukan pelayanan pemeriksaan dan pengujian penyakit hewan harus memenuhi persyaratan laboratorium dan cara berlaboratorium yang baik. (Permentan 44 tahun 2007);
- Tersedia pasokan listrik yang berkelanjutan dan terjamin stabilitasnya;
- Memiliki tenaga teknis dan administrasi sekurang-kurangnya satu orang analis laboratorium, satu orang Paramedik Veteriner dan satu orang tenaga administrasi;
- Dokter Hewan penanggung jawab telah memiliki nomor registrasi ;
- Memiliki kemampuan uji di bidang patologi, parasitologi, bakteriologi, virologi, dan biomolecular.
|
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Pemohon atau Pelaku Usaha melakukan pendaftaran PB-UMKU Pelayanan Jasa Laboratorium Veteriner melalui laman OSS (www.oss.go.id);
- Notifikasi permohonan kepada OPD teknis;
- Verifikasi pemenuhan persyaratan administrasi/teknis oleh OPD Teknis;
- Notifikasi dari OPD Teknis, berupa persetujuan, perbaikan maupun penolakan ;
- Apabila disetujui, OPD Teknis akan menerbitkan pertimbangan teknis atau rekomendasi;
- Sistem menampilkan notifikasi dan jika permohonan lengkap dan benar DPMPTSP menyetujui penerbitan PB-UMKU Pelayanan Jasa Laboratorium Veteriner;
- Sistem OSS menerbitkan PB-UMKU Pelayanan Jasa Laboratorium Veteriner.
|
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
14 (empat belas) hari
|
|
Biaya/Tarif
|
Tidak dipungut biaya apapun (Gratis)
|
|
Produk Pelayanan
|
Pelayanan Jasa Laboratorium Veteriner
|