Kepuasan Anda Kebanggaan Kami

STANDAR PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA (PB-UMKU) PELAYANAN JASA LABORATORIUM VETERINER


 

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat Permohonan dengan pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data bermeterai;
  2. Tersedia pasokan air yang sesuai dengan peruntukkan-nya;
  3. Memiliki Penanggung Jawab Teknis sekurang-kurangnya seorang Dokter Hewan;
  4. Formulir data teknis Pelayanan jasa laboratorium veteriner;
  5. Laboratorium veteriner yang akan melakukan pelayanan pemeriksaan dan pengujian penyakit hewan harus memenuhi persyaratan laboratorium dan cara berlaboratorium yang baik. (Permentan 44 tahun 2007);
  6. Tersedia pasokan listrik yang berkelanjutan dan terjamin stabilitasnya;
  7. Memiliki tenaga teknis dan administrasi sekurang-kurangnya satu orang analis laboratorium, satu orang Paramedik Veteriner dan satu orang tenaga administrasi;
  8. Dokter Hewan penanggung jawab telah memiliki nomor registrasi ;
  9. Memiliki kemampuan uji di bidang patologi, parasitologi, bakteriologi, virologi, dan biomolecular.

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon atau Pelaku Usaha melakukan pendaftaran PB-UMKU Pelayanan Jasa Laboratorium Veteriner melalui laman OSS (www.oss.go.id);
  2. Notifikasi permohonan kepada OPD teknis;
  3. Verifikasi pemenuhan persyaratan administrasi/teknis oleh OPD Teknis;
  4. Notifikasi dari OPD Teknis, berupa persetujuan, perbaikan maupun penolakan ;
  5. Apabila disetujui, OPD Teknis akan menerbitkan pertimbangan teknis atau rekomendasi;
  6. Sistem menampilkan notifikasi dan jika permohonan lengkap dan benar DPMPTSP menyetujui penerbitan PB-UMKU Pelayanan Jasa Laboratorium Veteriner;
  7. Sistem OSS menerbitkan PB-UMKU Pelayanan Jasa Laboratorium Veteriner.

 

Jangka Waktu Penyelesaian

14 (empat belas) hari

 

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya apapun (Gratis)

 

Produk Pelayanan

Pelayanan Jasa Laboratorium Veteriner

 

 

 

 


FILE DOWNLOAD