Kepuasan Anda Kebanggaan Kami

STANDAR PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA (PB-UMKU) PRAKTIK DOKTER HEWAN DAN PELAYANAN PARAMEDIK VETERINER (PRAKTIK DOKTER HEWAN UNTUK WARGA NEGARA ASING)


 

Persyaratan Pelayanan

  1. Mengajukan surat permohonan;
  2. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  3. Foto copy ijazah Dokter Hewan dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
  4. Foto copy Ijazah/Sertifikat Dokter Hewan Spesialis dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
  5. Foto copy perjanjian bilateral atau multilateral antara pihak Indonesia dengan pihak negara atau lembaga internasional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Mampu berbahasa Indonesia dengan lancar secara lisan dan tulisan yang dibuktikan dengan sertifikat lulus ujian bahasa Indonesia dari lembaga bahasa Indonesia perguruan tinggi negeri di Indonesia;
  7. Foto copy surat kompetensi sebagai dokter hewan spesialis dari negara asalnya;
  8. Foto copy izin praktik dari negara asal;
  9. Tidak memiliki masalah etika profesi dan pelanggaran hukum di negara asal yang dibuktikan dengan surat keterangan tertulis dari pejabat otoritas veteriner negara asal;
  10. Foto copy kartu anggota dari anggota profesi kedokteran hewan di Indonesia;
  11. Terdaftar sebagi anggota organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia;
  12. Surat pernyataan kemitraan dengan dokter hewan Indonesia;
  13. Foto copy sertifikat kompetensi di bidang penyakit hewan tropik di Indonesia;
  14. Memenuhi standar kompetensi yang sama dengan dokter hewan Indonesia sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia;
  15. Surat pernyataan bersedia mengikuti ketentuang perundang-undangan dan etika profesi;
  16. Surat keterangan tempat praktik dokter hewan;
  17. Tenaga medik veteriner dengan status warga negara asing untuk dokter hewan spesialis.

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon atau Pelaku Usaha melakukan pendaftaran PB-UMKU Praktik Dokter Hewan Dan Pelayanan Paramedik Veteriner (Praktik Dokter Hewan Untuk Warga Negara Asing) melalui laman OSS (www.oss.go.id);

 

 

  1. Notifikasi permohonan kepada OPD teknis;
  2. Verifikasi pemenuhan persyaratan administrasi/teknis oleh OPD Teknis;
  3. Notifikasi dari OPD Teknis, berupa persetujuan, perbaikan maupun penolakan ;
  4. Apabila disetujui, OPD Teknis akan menerbitkan pertimbangan teknis atau rekomendasi;
  5. Sistem menampilkan notifikasi dan jika permohonan lengkap dan benar DPMPTSP menyetujui penerbitan PB-UMKU Praktik Dokter Hewan Dan Pelayanan Paramedik Veteriner (Praktik Dokter Hewan Untuk Warga Negara Asing);
  6. Sistem OSS menerbitkan PB-UMKU Praktik Dokter Hewan Dan Pelayanan Paramedik Veteriner (Praktik Dokter Hewan Untuk Warga Negara Asing).

 

Jangka Waktu Penyelesaian

14 (empat belas) hari

 

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya apapun (Gratis)

 

Produk Pelayanan

Praktik Dokter Hewan Dan Pelayanan Paramedik Veteriner (Praktik Dokter Hewan Untuk Warga Negara Asing)


FILE DOWNLOAD