|
|
Persyaratan Pelayanan
|
- Mengajukan surat permohonan;
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Foto copy ijazah Dokter Hewan dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
- Foto copy Ijazah/Sertifikat Dokter Hewan Spesialis dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
- Foto copy perjanjian bilateral atau multilateral antara pihak Indonesia dengan pihak negara atau lembaga internasional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Mampu berbahasa Indonesia dengan lancar secara lisan dan tulisan yang dibuktikan dengan sertifikat lulus ujian bahasa Indonesia dari lembaga bahasa Indonesia perguruan tinggi negeri di Indonesia;
- Foto copy surat kompetensi sebagai dokter hewan spesialis dari negara asalnya;
- Foto copy izin praktik dari negara asal;
- Tidak memiliki masalah etika profesi dan pelanggaran hukum di negara asal yang dibuktikan dengan surat keterangan tertulis dari pejabat otoritas veteriner negara asal;
- Foto copy kartu anggota dari anggota profesi kedokteran hewan di Indonesia;
- Terdaftar sebagi anggota organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia;
- Surat pernyataan kemitraan dengan dokter hewan Indonesia;
- Foto copy sertifikat kompetensi di bidang penyakit hewan tropik di Indonesia;
- Memenuhi standar kompetensi yang sama dengan dokter hewan Indonesia sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia;
- Surat pernyataan bersedia mengikuti ketentuang perundang-undangan dan etika profesi;
- Surat keterangan tempat praktik dokter hewan;
- Tenaga medik veteriner dengan status warga negara asing untuk dokter hewan spesialis.
|
|
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Pemohon atau Pelaku Usaha melakukan pendaftaran PB-UMKU Praktik Dokter Hewan Dan Pelayanan Paramedik Veteriner (Praktik Dokter Hewan Untuk Warga Negara Asing) melalui laman OSS (www.oss.go.id);
|
|
|
|
- Notifikasi permohonan kepada OPD teknis;
- Verifikasi pemenuhan persyaratan administrasi/teknis oleh OPD Teknis;
- Notifikasi dari OPD Teknis, berupa persetujuan, perbaikan maupun penolakan ;
- Apabila disetujui, OPD Teknis akan menerbitkan pertimbangan teknis atau rekomendasi;
- Sistem menampilkan notifikasi dan jika permohonan lengkap dan benar DPMPTSP menyetujui penerbitan PB-UMKU Praktik Dokter Hewan Dan Pelayanan Paramedik Veteriner (Praktik Dokter Hewan Untuk Warga Negara Asing);
- Sistem OSS menerbitkan PB-UMKU Praktik Dokter Hewan Dan Pelayanan Paramedik Veteriner (Praktik Dokter Hewan Untuk Warga Negara Asing).
|
|
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
14 (empat belas) hari
|
|
|
Biaya/Tarif
|
Tidak dipungut biaya apapun (Gratis)
|
|
|
Produk Pelayanan
|
Praktik Dokter Hewan Dan Pelayanan Paramedik Veteriner (Praktik Dokter Hewan Untuk Warga Negara Asing)
|