Kepuasan Anda Kebanggaan Kami

STANDAR PELAYANAN ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) RISIKO TINGGI SEKTOR PERTANIAN


 

Persyaratan Pelayanan

  1. Mengisi form registrasi pada laman OSS (www.oss.go.id) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin;
  2. Persyaratan administrasi dan teknis sesuai Peraturan Menteri masing-masing sektor sesuai yang tercantum pada laman OSS (www.oss.go.id).

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon atau Pelaku Usaha melakukan pendaftaran perizinan berusaha (permohonan Izin) melalui laman OSS (www.oss.go.id);
  2. Notifikasi permohonan kepada OPD teknis;
  3. Verifikasi pemenuhan persyaratan administrasi/teknis oleh OPD Teknis;
  4. Notifikasi dari OPD Teknis, berupa persetujuan, perbaikan maupun penolakan;
  5. Apabila disetujui, OPD Teknis akan menerbitkan pertimbangan teknis atau rekomendasi;
  6. Pemohon melakukan pembayaran PNBP jika dipersyaratkan;
  7. Sistem menampilkan notifikasi dan jika permohonan lengkap dan benar DPMPTSP menyetujui penerbitan Izin;
  8. Sistem OSS menerbitkan Izin.

 

Jangka Waktu Penyelesaian

14 (empat belas) hari

 

Biaya/Tarif

Sesuai peraturan yang berlaku

 

Produk Pelayanan

Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin


FILE DOWNLOAD