Kepuasan Anda Kebanggaan Kami

STANDAR PELAYANAN IZIN REKLAME INSIDENTIL


 

Persyaratan Pelayanan

Pelaku Usaha harus memiliki kelengkapan dalam bentuk soft file (pdf) sebagai berikut :

  1. Mengisi formulir permohonan;
  2. Foto copy KTP Pemohon dan Surat Kuasa jika identitas pemohon tidak sama dengan penanggungjawab;
  3. Foto copy Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. Foto kondisi eksisting dan gambar tampilan visualisasi rencana reklame yang akan dipasang;
  5. Denah lokasi dan rincian titik penempatan reklame (Google Map).

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon melakukan pendaftaran secara online melalui laman  SiCantik Cloud (www.sicantik.go.id);  
  2. Pemohon menerima Surat Pengantar Pajak dan Jaminan Bongkar;   
  3. Penyerahan Surat Izin yang telah disahkan oleh Kepala Dinas.         

 

Jangka Waktu Penyelesaian

3 (Tiga) hari

 

Biaya/Tarif

Pajak dan Jaminan Bongkar (dibayarkan di BPPKAD Kab. Gresik)

 

Produk Pelayanan

Izin Reklame Insidentil


FILE DOWNLOAD