|
Persyaratan Pelayanan
|
Pelaku Usaha harus memiliki kelengkapan dalam bentuk soft file (pdf) sebagai berikut :
- Izin Reklame Permanen (Baru)
- Mengisi formulir permohonan;
- Foto copy KTP Pemohon dan Surat Kuasa jika identitas pemohon tidak sama dengan penanggungjawab;
- Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Konstruksi;
- Surat Persetujuan pemilik lahan/persil/bangunan. Jika berada di tanah/bangunan milik Pemerintah, atau menggunakan fasilitas jalan maka diwajibkan Perizinan Berusaha Untuk Mendukung Kegiatan Usaha (PB UMKU);
- Foto copy Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Foto kondisi eksisting dan gambar tampilan visualisasi rencana reklame yang akan dipasang;
- Denah lokasi dan rincian titik penempatan reklame (Google Map).
- Izin Reklame permanen (Perpanjangan)
- Mengisi formulir permohonan;
- Foto copy KTP Pemohon dan Surat Kuasa jika identitas pemohon tidak sama dengan penanggungjawab;
- Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Konstruksi;
- Surat Persetujuan pemilik lahan/persil/bangunan. Jika berada di tanah/bangunan milik Pemerintah, atau menggunakan fasilitas jalan maka diwajibkan Perizinan Berusaha Untuk Mendukung Kegiatan Usaha (PB UMKU);
- Foto copy Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Foto kondisi eksisting dan gambar tampilan visualisasi rencana reklame yang akan dipasang;
- Denah lokasi dan rincian titik penempatan reklame (Google Map);
- Surat Izin Reklame tahun sebelumnya;
- Bukti Bayar Pajak Tahun Terakhir.
|
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Pemohon melakukan pendaftaran secara online melalui laman SiCantik Cloud (www.sicantik.go.id);
- Pemohon menerima Surat Pengantar Pajak dan Jaminan Bongkar;
- Penyerahan Surat Izin yang telah disahkan oleh Kepala Dinas.
|
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
7 (Tujuh) hari
|
|
Biaya/Tarif
|
- Izin Baru : Pajak dan Jaminan Bongkar (dibayarkan di BPPKAD Kab. Gresik);
- Izin Perpanjangan : Pajak (dibayarkan di BPPKAD Kab. Gresik)
|
|
Produk Pelayanan
|
Izin Reklame Permanen
|