Kepuasan Anda Kebanggaan Kami

STANDAR PELAYANAN IZIN REKLAME PERMANEN


 

Persyaratan Pelayanan

Pelaku Usaha harus memiliki kelengkapan dalam bentuk soft file (pdf) sebagai berikut :

  • Izin Reklame Permanen (Baru)
  1. Mengisi formulir permohonan;
  2. Foto copy KTP Pemohon dan Surat Kuasa jika identitas pemohon tidak sama dengan penanggungjawab;
  3. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Konstruksi;
  4. Surat Persetujuan pemilik lahan/persil/bangunan. Jika berada di tanah/bangunan milik Pemerintah, atau menggunakan fasilitas jalan maka diwajibkan Perizinan Berusaha Untuk Mendukung Kegiatan Usaha (PB UMKU);
  5. Foto copy Nomor Induk Berusaha (NIB);
  6. Foto kondisi eksisting dan gambar tampilan visualisasi rencana reklame yang akan dipasang;
  7. Denah lokasi dan rincian titik penempatan reklame (Google Map).

 

  • Izin Reklame permanen (Perpanjangan)
  1. Mengisi formulir permohonan;
  2. Foto copy KTP Pemohon dan Surat Kuasa jika identitas pemohon tidak sama dengan penanggungjawab;               
  3. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Konstruksi;
  4. Surat Persetujuan pemilik lahan/persil/bangunan. Jika berada di tanah/bangunan milik Pemerintah, atau menggunakan fasilitas jalan maka diwajibkan Perizinan Berusaha Untuk Mendukung Kegiatan Usaha (PB UMKU);
  5. Foto copy Nomor Induk Berusaha (NIB);
  6. Foto kondisi eksisting dan gambar tampilan visualisasi rencana reklame yang akan dipasang;
  7. Denah lokasi dan rincian titik penempatan reklame (Google Map);
  8. Surat Izin Reklame tahun sebelumnya;
  9. Bukti Bayar Pajak Tahun Terakhir.

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon melakukan pendaftaran secara online melalui laman  SiCantik Cloud (www.sicantik.go.id);  
  2. Pemohon menerima Surat Pengantar Pajak dan Jaminan Bongkar;   
  3. Penyerahan Surat Izin yang telah disahkan oleh Kepala Dinas.         

 

Jangka Waktu Penyelesaian

7 (Tujuh) hari

 

Biaya/Tarif

  • Izin Baru : Pajak dan Jaminan Bongkar (dibayarkan di BPPKAD Kab. Gresik);
  • Izin Perpanjangan : Pajak (dibayarkan di BPPKAD Kab. Gresik)

 

Produk Pelayanan

Izin Reklame Permanen


FILE DOWNLOAD