Kepuasan Anda Kebanggaan Kami

STANDAR PELAYANAN IZIN REKLAME TETAP TERBATAS


 

Persyaratan Pelayanan

Pelaku Usaha harus memiliki kelengkapan dalam bentuk soft file (pdf) sebagai berikut :

  • Izin Reklame Tetap Terbatas (Baru)
  1. Mengisi formulir permohonan;
  2. Foto copy KTP Pemohon dan Surat Kuasa jika identitas pemohon tidak sama dengan penanggungjawab;
  3. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Konstruksi;
  4. Surat Persetujuan pemilik lahan/persil/bangunan. Jika berada di tanah/bangunan milik Pemerintah, atau menggunakan fasilitas jalan maka diwajibkan Perizinan Berusaha Untuk Mendukung Kegiatan Usaha (PB UMKU);
  5. Foto copy Nomor Induk Berusaha (NIB);
  6. Foto kondisi eksisting dan gambar tampilan visualisasi rencana reklame yang akan dipasang;
  7. Denah lokasi dan rincian titik penempatan reklame (Google Map);
  8. Perhitungan konstruksi (untuk ukuran bidang reklame antara 15 m² s.d. 18 m²);
  9. Surat pernyataan untuk kesanggupan pembangunan konstruksi gapura ukuran bidang reklame > 18 m²;
  10. Foto copy Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (untuk jenis reklame dengan luas bidang reklame ≥ 18 m²);
  11. Gambar desain reklame dengan ornamen gapura, termasuk gambar konstruksi bangunan reklame dan perhitungan konstruksi yang dibuat oleh konsultan perencana dan disertai dengan surat pernyataan pertanggungjawaban secara teknis dengan skala terukur.
  • Izin Reklame Tetap Terbatas (Perpanjangan)
  1. Mengisi formulir permohonan;
  2. Foto copy KTP Pemohon dan Surat Kuasa jika identitas pemohon tidak sama dengan penanggungjawab;               
  3. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Konstruksi;
  4. Surat Persetujuan pemilik lahan/persil/bangunan. Jika berada di tanah/bangunan milik Pemerintah, atau menggunakan fasilitas jalan maka diwajibkan Perizinan Berusaha Untuk Mendukung Kegiatan Usaha (PB UMKU);
  5. Foto copy Nomor Induk Berusaha (NIB);
  6. Foto kondisi eksisting dan gambar tampilan visualisasi rencana reklame yang akan dipasang;
  7. Denah lokasi dan rincian titik penempatan reklame (Google Map);
  8. Perhitungan konstruksi (untuk ukuran bidang reklame antara 15 m² s.d. 18 m²);
  9. Surat pernyataan untuk kesanggupan pembangunan konstruksi gapura ukuran bidang reklame > 18 m²;
  10. Persetujuan Bangunan Gedung (untuk jenis reklame dengan luas bidang reklame ≥ 18 m²);
  11. Gambar desain reklame dengan ornamen gapura, termasuk gambar konstruksi bangunan reklame dan perhitungan konstruksi yang dibuat oleh konsultan perencana dan disertai dengan surat pernyataan pertanggungjawaban secara teknis dengan skala terukur;
  12. Surat Izin Reklame tahun sebelumnya;
  13. Bukti Bayar Pajak Tahun Terakhir.

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon melakukan pendaftaran secara online melalui laman  SiCantik Cloud (www.sicantik.go.id);  
  2. Pelaksanaan peninjauan lapangan oleh petugas;
  3. Pemohon menerima Surat Pengantar Pajak dan Jaminan Bongkar;   
  4. Penyerahan Surat Izin yang telah disahkan oleh Kepala Dinas.         

 

Jangka Waktu Penyelesaian

7 (Tujuh) hari

 

Biaya/Tarif

  • Izin Baru : Pajak dan Jaminan Bongkar (dibayarkan di BPPKAD Kab. Gresik);
  • Izin Perpanjangan : Pajak (dibayarkan di BPPKAD Kab. Gresik).

FILE DOWNLOAD