Kepuasan Anda Kebanggaan Kami

STANDAR PELAYANAN PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (PKPLH) BERUSAHA


 

Persyaratan Pelayanan

Pelaku Usaha harus memiliki kelengkapan sebagai berikut :

  • Mengisi Form Registrasi pada laman OSS (www.oss.go.id) untuk mendapatkan  NIB (Nomor Induk Berusaha);
  • Mengisi form permohonan dan melengkapi dokumen berupa :
  1. Foto copy KTP;
  2. Foto copy akte pendirian badan hukum/badan usaha dan pengesahannya;
  3. Surat kuasa/surat penunjukan, jika identitas pemohon tidak sama dengan penanggungjawab;
  4. Foto copy NPWP;
  5. Foto copy NIB;
  6. Komitmen Izin Lingkungan yang dikeluarkan OSS;
  7. Foto copy PKKPR;
  8. Foto copy Persetujuan Teknis Air Limbah;
  9. Foto copy Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3;
  10. Foto copy Persetujuan Teknis Uji Emisi;
  11. Foto copy Rekomendasi Andalalin;
  12. Draft Dokumen UKL-UPL untuk kegiatan wajib UKL-UPL;
  13. Foto copy Izin Blok Plan dan Perubahannya.

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pelaku usaha melakukan registrasi permohonan perizinan berusaha melalui laman OSS (www.oss.go.id);
  2. Pelaku usaha melengkapi pengajuan permohonan PKPLH dan mengupload ke dalam aplikasi Sicantik Cloud;
  3. Berkas permohonan terkirim lewat sistem Sicantik Cloud dan diteruskan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk divalidasi dan mendapatkan Rekomendasi;
  4. Pemrosesan dokumen permohonan lengkap dan benar;        
  5. Penandatanganan Izin oleh Kepala Dinas;
  6. Penerbitan Persetujuan PKPLH Berusaha;
  7. Petugas Front Office menyerahkan PKPLH Berusaha yang sudah disahkan ke pemohon.        

 

Jangka Waktu Penyelesaian

22 (Dua puluh dua) hari

 

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya apapun (Gratis)

 

Produk Pelayanan

Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) Berusaha


FILE DOWNLOAD