|
Persyaratan Pelayanan
|
Pelaku Usaha harus memiliki kelengkapan sebagai berikut :
- Membuat akun pada laman aplikasi SICANTIK CLOUD (sicantik.go.id) untuk mendapatkan username dan pasword;
- Mengisi form permohonan dan melengkapi dokumen berupa :
- Foto copy KTP;
- Foto copy akte pendirian badan hukum/badan usaha dan pengesahannya;
- Surat kuasa/surat penunjukan, jika identitas pemohon tidak sama dengan penanggungjawab;
- Foto copy NPWP;
- Foto copy NIB;
- Komitmen Izin Lingkungan yang dikeluarkan OSS;
- Foto copy PKKPR;
- Foto copy Persetujuan Teknis Air Limbah;
- Foto copy Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3;
- Foto copy Persetujuan Teknis Uji Emisi;
- Foto copy Rekomendasi Andalalin;
- Draft Dokumen Andal dan RKL-RPL dan foto copy Surat Rekomendasi Persetujuan Kerangka Acuan AMDAL untuk kegiatan wajib AMDAL
- Foto copy Izin Blok Plan dan Perubahannya.
|
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Pelaku usaha melakukan registrasi laman Sicantik Cloud (sicantik.go.id);
- Pelaku usaha melengkapi pengajuan permohonan SKKLH dan mengupload ke dalam aplikasi Sicantik Cloud;
- Berkas permohonan terkirim lewat sistem Sicantik Cloud dan diteruskan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk divalidasi dan mendapatkan Rekomendasi;
- Pemrosesan dokumen permohonan lengkap dan benar;
- Penandatanganan Izin oleh Kepala Dinas;
- Penerbitan Persetujuan SKKLH Non Berusaha;
- Petugas Front Office menyerahkan SKKLH Non Berusaha yang sudah disahkan ke pemohon.
|
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
78 (Tujuh puluh delapan) hari
|
|
Biaya/Tarif
|
Tidak dipungut biaya apapun (Gratis)
|
|
Produk Pelayanan
|
Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) Non Berusaha
|