Kepuasan Anda Kebanggaan Kami

STANDAR PELAYANAN SURAT KEPUTUSAN KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP (SKKLH) NON BERUSAHA


 

Persyaratan Pelayanan

Pelaku Usaha harus memiliki kelengkapan sebagai berikut :

  • Membuat akun pada laman aplikasi SICANTIK CLOUD (sicantik.go.id) untuk mendapatkan username dan pasword;
  • Mengisi form permohonan dan melengkapi dokumen berupa :
  1. Foto copy KTP;
  2. Foto copy akte pendirian badan hukum/badan usaha dan pengesahannya;
  3. Surat kuasa/surat penunjukan, jika identitas pemohon tidak sama dengan penanggungjawab;
  4. Foto copy NPWP;
  5. Foto copy NIB;
  6. Komitmen Izin Lingkungan yang dikeluarkan OSS;
  7. Foto copy PKKPR;
  8. Foto copy Persetujuan Teknis Air Limbah;
  9. Foto copy Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3;
  10. Foto copy Persetujuan Teknis Uji Emisi;
  11. Foto copy Rekomendasi Andalalin;
  12. Draft Dokumen Andal dan RKL-RPL dan foto copy Surat Rekomendasi Persetujuan Kerangka Acuan AMDAL untuk kegiatan wajib AMDAL
  13. Foto copy Izin Blok Plan dan Perubahannya.

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pelaku usaha melakukan registrasi laman Sicantik Cloud (sicantik.go.id);
  2. Pelaku usaha melengkapi pengajuan permohonan SKKLH dan mengupload ke dalam aplikasi Sicantik Cloud;
  3. Berkas permohonan terkirim lewat sistem Sicantik Cloud dan diteruskan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk divalidasi dan mendapatkan Rekomendasi;
  4. Pemrosesan dokumen permohonan lengkap dan benar;        
  5. Penandatanganan Izin oleh Kepala Dinas;
  6. Penerbitan Persetujuan SKKLH Non Berusaha;
  7. Petugas Front Office menyerahkan SKKLH Non Berusaha yang sudah disahkan ke pemohon.

 

Jangka Waktu Penyelesaian

78 (Tujuh puluh delapan) hari

 

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya apapun (Gratis)

 

Produk Pelayanan

Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) Non Berusaha


FILE DOWNLOAD