|
|
Persyaratan Pelayanan
|
- Mengisi formulir Registrasi Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui laman SIMBG (https://simbg.pu.go.id);
- Melengkapi berkas/dokumen persyaratan (melalui laman SIMBG), antara lain:
- Data Pemilik Bangunan Gedung;
- Data Tanah;
- Data Umum
- Data Teknis Arsitektur;
- Data Teknis Struktur;
- Data Teknis Mekanikal, Elektrikal dan Plambing.
|
|
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Pemohonatau Pelaku Usahamelakukan pendaftaran akun SIMBG;
- Pemohon membuat permohonan dan melengkapi persyaratan PBG untuk mendapatkan nomor registrasi;
- Pemohon menerima Surat Pemberitahuan hasil verifikasi kelengkapan berkas dari DCKPKP (Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman);
- Pemohon menerima jadwal konsultasi dengan TPT/TPA;
- Pemohon melakukan konsultasi dengan TPT/TPA paling banyak sebanyak 5 (lima) kali selama dalam kurun waktu 28 (dua puluh delapan) hari;
- Pemohon melakukan pembayaran retribusi;
- Pengesahan PBG oleh Kepala DPMPTSP;
- Pemohon mengambil hasil cetak PBG ke DPMPTSP;
- Pemohon menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pelaksanaan konstruksi bangunan gedung;
- DCKPKP menugaskan penilik untuk melakukan inspeksi terhadap pelaksanaan konstruksi bangunan gedung untuk memastikan kesesuaian antara pelaksanaan konstruksi dengan PBG;
- DCKPKP menerbitkan SLF;
- Pengesahan SLF oleh Kepala DPMPTSP;
- Pemohon mengambil hasil cetak SLF ke DPMPTSP.
|
|
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
29 (dua puluh sembilan) hariuntuk proses PBG dan 3 (tiga) hari untuk penerbitan SLF setelah dilakukan proses konstruksi
|
|
|
Biaya/Tarif
|
Sesuai peraturan yang berlaku (perhitungan teknis retribusi)
|
|
|
Produk Pelayanan
|
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
|