Kepuasan Anda Kebanggaan Kami

STANDAR PELAYANAN PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG) DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF) BANGUNAN GEDUNG BARU


 

Persyaratan Pelayanan

  1. Mengisi formulir Registrasi Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui laman SIMBG (https://simbg.pu.go.id);
  2. Melengkapi berkas/dokumen persyaratan (melalui laman SIMBG), antara lain:
  1. Data Pemilik Bangunan Gedung;
  2. Data Tanah;
  3. Data Umum
  4. Data Teknis Arsitektur;
  5. Data Teknis Struktur;
  6. Data Teknis Mekanikal, Elektrikal dan Plambing.

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohonatau Pelaku Usahamelakukan pendaftaran akun SIMBG;
  2. Pemohon membuat permohonan dan melengkapi persyaratan PBG untuk mendapatkan nomor registrasi;
  3. Pemohon menerima Surat Pemberitahuan hasil verifikasi kelengkapan berkas dari DCKPKP (Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman);
  4. Pemohon menerima jadwal konsultasi dengan TPT/TPA;
  5. Pemohon melakukan konsultasi dengan TPT/TPA paling banyak sebanyak 5 (lima) kali selama dalam kurun waktu 28 (dua puluh delapan) hari;
  6. Pemohon melakukan pembayaran retribusi;
  7. Pengesahan PBG oleh Kepala DPMPTSP;
  8. Pemohon mengambil hasil cetak PBG ke DPMPTSP;
  9. Pemohon menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pelaksanaan konstruksi bangunan gedung;
  10. DCKPKP menugaskan penilik untuk melakukan inspeksi terhadap pelaksanaan konstruksi bangunan gedung untuk memastikan kesesuaian antara pelaksanaan konstruksi dengan PBG;
  11. DCKPKP menerbitkan SLF;
  12. Pengesahan SLF oleh Kepala DPMPTSP;
  13. Pemohon mengambil hasil cetak SLF ke DPMPTSP.

 

Jangka Waktu Penyelesaian

29 (dua puluh sembilan) hariuntuk proses PBG dan 3 (tiga) hari untuk penerbitan SLF setelah dilakukan proses konstruksi

 

Biaya/Tarif

Sesuai peraturan yang berlaku (perhitungan teknis retribusi)

 

Produk Pelayanan

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)


FILE DOWNLOAD