Kepuasan Anda Kebanggaan Kami

STANDAR PELAYANAN PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG) DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF) BANGUNAN GEDUNG EKSISTING


 

Persyaratan Pelayanan

  1. Mengisi formulir Registrasi Permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui laman SIMBG (https://simbg.pu.go.id);
  2. Melengkapi berkas/dokumen persyaratan (melalui laman SIMBG), antara lain:
  1. Data Pemilik Bangunan Gedung;
  2. Data Tanah;
  3. Data Umum;
  4. Data Teknis Arsitektur;
  5. Data Teknis Struktur;
  6. Data Teknis Gedung Eksisting.

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohonatau Pelaku Usahamelakukan pendaftaran akun SIMBG;
  2. Pemohon membuat permohonan dan melengkapi persyaratan SLF untuk mendapatkan nomor registrasi;
  3. Pemohon menerima Surat Pemberitahuan hasil verifikasi kelengkapan berkas dari DCKPKP (Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman);
  4. Pemohon menerima jadwal konsultasi dengan TPT/TPA;
  5. Pemohon melakukan konsultasi dengan TPT/TPA paling banyak sebanyak 5 (lima) kali selama dalam kurun waktu 28 (dua puluh delapan) hari kerja;
  6. Pemohon melakukan pembayaran retribusi(apabila belum memiliki PBG);
  7. Pengesahan SLFdan PBG (apabila belum memiliki PBG) oleh Kepala DPMPTSP;
  8. Pemohon mengambil hasil cetak SLFdan PBG (apabila belum memiliki PBG) ke DPMPTSP.

 

Jangka Waktu Penyelesaian

28 (dua puluh delapan) hari

 

Biaya/Tarif

Sesuai peraturan yang berlaku (perhitungan teknis retribusi)

 

Produk Pelayanan

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (apabila belum memiliki PBG)


FILE DOWNLOAD