|
Persyaratan Pelayanan
|
- Formulir Registrasi Permohonan Pengesahan Pertelaan dan Pemisahan Satuan Rumah Susun;
- Melengkapi berkas/dokumen persyaratan, antara lain:
- Fotocopy KTP Pemohon/penanggung jawab;
- Foto copy KTP Penerima kuasa dan Surat kuasa (apabila dikuasakan);
- Fotocopy akte pendirian badan hukum/badan usaha dan pengesahannya;
- Fotocopy NPWP;
- Bukti kepemilikan/penguasaan tanah dilegalisir ke notaris (agar melampirkan gambar gabungan bidang tanah jika lebih dari satu)
- Fotocopy NIB (Nomor Induk Berusaha);
- Fotocopy PKKPR/SKIR;
- Fotocopy Persetujuan/Izin Lingkungan/Rekomendasi AMDAL/Rekomendasi PKPLH/SPPL (sesuai ketentuan perundang-undangan);
- Fotocopy Izin Blok Plan dan Perubahannya (beserta gambarnya);
- Fotocopy Persetujuan Bangunan Gedung / Izin Mendirikan Bangunan;
- Fotocopy Sertifikat Laik Fungsi;
- Surat pernyataan kesanggupan menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20% dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun;
- Persyaratan teknis meliputi : akta pemisahan, uraian pertelaan, gambar pertelaan (kawasan dan batasan-batasannya, satuan lingkungan, tanah bersama, denah semua lantai, tampak muka setiap blok bangunan, potongan setiap blok bangunan).
|
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Pemohon atau Pelaku Usaha menyampaikan permohonan dan kelengkapan dokumen permohonan;
- Pelaksanaan proses survey/tinjauan lapangan dan membuat BAP Lapangan oleh tim Pokja;
- Pelaksanaan rapat pembahasan oleh tim pokja;
- Pemohon melakukan revisi/perbaikan berkas apabila diperlukan;
- Penyusunan draft Surat Pengesahan Pertelaan dan Pemisahan Satuan Rumah Susun;
- Penandatanganan Surat Pengesahan Pertelaan dan Pemisahan Satuan Rumah Susun, akta pemisahan, uraian gambar, dan gambar pertelaan oleh Kepala Dinas;
- Petugas menyerahkan Surat Pengesahan Pertelaan dan Pemisahan Satuan Rumah Susun yang sudah teregister;
|
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
30 (tiga puluh) hari
|
|
Biaya/Tarif
|
Tidak dipungut biaya apapun (gratis)
|
|
Produk Pelayanan
|
Izin Pertelaan dan Pemisahan Satuan Rumah Susun
|