Kepuasan Anda Kebanggaan Kami

STANDAR PELAYANAN IZIN PERTELAAN DAN PEMISAHAN SATUAN RUMAH SUSUN


 

Persyaratan Pelayanan

  1. Formulir Registrasi Permohonan Pengesahan Pertelaan dan Pemisahan Satuan Rumah Susun;
  2. Melengkapi berkas/dokumen persyaratan, antara lain:
  1. Fotocopy KTP Pemohon/penanggung jawab;
  2. Foto copy KTP Penerima kuasa dan Surat kuasa (apabila dikuasakan);
  3. Fotocopy akte pendirian badan hukum/badan usaha dan pengesahannya;
  4. Fotocopy NPWP;
  5. Bukti kepemilikan/penguasaan tanah dilegalisir ke notaris (agar melampirkan gambar gabungan bidang tanah jika lebih dari satu)
  6. Fotocopy NIB (Nomor Induk Berusaha);
  7. Fotocopy PKKPR/SKIR;
  8. Fotocopy Persetujuan/Izin Lingkungan/Rekomendasi AMDAL/Rekomendasi PKPLH/SPPL (sesuai ketentuan perundang-undangan);
  9. Fotocopy Izin Blok Plan dan Perubahannya (beserta gambarnya);
  10. Fotocopy Persetujuan Bangunan Gedung / Izin Mendirikan Bangunan;
  11. Fotocopy Sertifikat Laik Fungsi;
  12. Surat pernyataan kesanggupan menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20% dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun;
  13. Persyaratan teknis meliputi : akta pemisahan, uraian pertelaan, gambar pertelaan (kawasan dan batasan-batasannya, satuan lingkungan, tanah bersama, denah semua lantai, tampak muka setiap blok bangunan, potongan setiap blok bangunan).

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon atau Pelaku Usaha menyampaikan permohonan dan kelengkapan dokumen permohonan;
  2. Pelaksanaan proses survey/tinjauan lapangan dan membuat BAP Lapangan oleh tim Pokja;
  3. Pelaksanaan rapat pembahasan oleh tim pokja;
  4. Pemohon melakukan revisi/perbaikan berkas apabila diperlukan;
  5. Penyusunan draft Surat Pengesahan Pertelaan dan Pemisahan Satuan Rumah Susun;
  6. Penandatanganan Surat Pengesahan Pertelaan dan Pemisahan Satuan Rumah Susun, akta pemisahan, uraian gambar, dan gambar pertelaan oleh Kepala Dinas;
  7. Petugas menyerahkan Surat Pengesahan Pertelaan dan Pemisahan Satuan Rumah Susun yang sudah teregister;

 

Jangka Waktu Penyelesaian

30 (tiga puluh) hari

 

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya apapun (gratis)

 

Produk Pelayanan

Izin Pertelaan dan Pemisahan Satuan Rumah Susun

 


FILE DOWNLOAD