Kepuasan Anda Kebanggaan Kami

STANDAR PELAYANAN IZIN BLOK PLAN DAN PERUBAHANNYA


 

Persyaratan Pelayanan

  1. Formulir Registrasi Permohonan Izin Blok Plan dan Perubahannya
  2. Melengkapi berkas/dokumen persyaratan, antara lain:
  1. Fotocopy KTP Pemohon/penanggung jawab;
  2. Foto copy KTP Penerima kuasa dan Surat kuasa (apabila dikuasakan);
  3. Fotocopy akte pendirian badan hukum/badan usaha dan pengesahannya;
  4. Fotocopy NPWP;
  5. Bukti kepemilikan/penguasaan tanah dilegalisir ke notaris (agar melampirkan gambar gabungan bidang tanah jika lebih dari satu);
  6. Fotocopy PBB tahun terakhir;
  7. Fotocopy BPHTB tervalidasi;
  8. Fotocopy NIB (Nomor Induk Berusaha);
  9. Fotocopy PKKPR/SKIR;
  10. Surat Pernyataan keabsahan penggunaan tanah dan kesanggupan memenuhi ketentuan teknis;
  11. Persyaratan teknis meliputi : gambar Rencana Tapak (Blok Plan) beserta softcopynya (autocad);
  12. Rekomendasi dari Dinas terkait :
  • Rekomendasi ketersediaan air bersih dari PDAM atau Izin Air Bawah Tanah (ABT), dengan ketersediaan air yang memenuhi kapasitas kebutuhan air minimal;
  • Rekomendasi Teknis dari instansi-instansi terkait lainnya (jika diperlukan).

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon atau Pelaku Usaha menyampaikan permohonan dan kelengkapan dokumen permohonan;
  2. Pelaksanaan proses survey/tinjauan lapangan dan membuat BAP Lapangan oleh petugas/JFU beserta penandatanganan BAP oleh pemohon;
  3. Pemrosesan berkas permohonan izin blok dan perubahannya (pemohon melakukan revisi/perbaikan apabila diperlukan);
  4. Penandatanganan berkas izin oleh Kepala Dinas;
  5. Petugas Front Office menyerahkan Izin Blok Plan dan Perubahannya yang sudah teregister.

 

Jangka Waktu Penyelesaian

14 (empat belas) hari

 

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya apapun (gratis)

 

Produk Pelayanan

Izin Blok Plan dan Perubahannya


FILE DOWNLOAD