|
|
Persyaratan Pelayanan
|
- Formulir Registrasi Permohonan Izin Blok Plan dan Perubahannya
- Melengkapi berkas/dokumen persyaratan, antara lain:
- Fotocopy KTP Pemohon/penanggung jawab;
- Foto copy KTP Penerima kuasa dan Surat kuasa (apabila dikuasakan);
- Fotocopy akte pendirian badan hukum/badan usaha dan pengesahannya;
- Fotocopy NPWP;
- Bukti kepemilikan/penguasaan tanah dilegalisir ke notaris (agar melampirkan gambar gabungan bidang tanah jika lebih dari satu);
- Fotocopy PBB tahun terakhir;
- Fotocopy BPHTB tervalidasi;
- Fotocopy NIB (Nomor Induk Berusaha);
- Fotocopy PKKPR/SKIR;
- Surat Pernyataan keabsahan penggunaan tanah dan kesanggupan memenuhi ketentuan teknis;
- Persyaratan teknis meliputi : gambar Rencana Tapak (Blok Plan) beserta softcopynya (autocad);
- Rekomendasi dari Dinas terkait :
- Rekomendasi ketersediaan air bersih dari PDAM atau Izin Air Bawah Tanah (ABT), dengan ketersediaan air yang memenuhi kapasitas kebutuhan air minimal;
- Rekomendasi Teknis dari instansi-instansi terkait lainnya (jika diperlukan).
|
|
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Pemohon atau Pelaku Usaha menyampaikan permohonan dan kelengkapan dokumen permohonan;
- Pelaksanaan proses survey/tinjauan lapangan dan membuat BAP Lapangan oleh petugas/JFU beserta penandatanganan BAP oleh pemohon;
- Pemrosesan berkas permohonan izin blok dan perubahannya (pemohon melakukan revisi/perbaikan apabila diperlukan);
- Penandatanganan berkas izin oleh Kepala Dinas;
- Petugas Front Office menyerahkan Izin Blok Plan dan Perubahannya yang sudah teregister.
|
|
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
14 (empat belas) hari
|
|
|
Biaya/Tarif
|
Tidak dipungut biaya apapun (gratis)
|
|
|
Produk Pelayanan
|
Izin Blok Plan dan Perubahannya
|