Kepuasan Anda Kebanggaan Kami

STANDAR PELAYANAN PERSETUJUAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG (PKKPR) NON BERUSAHA


 

Persyaratan Pelayanan

  1. Formulir Registrasi Permohonan Perizinan Non Berusaha pada laman GOPUTAR (goputar.gresikkab.go.id);
  2. Berkas persyaratan lainnya antara lain:
  1. Foto copy KTP Pemohon;
  2. Foto copy kepemilikan tanah/sertifikat;
  3. Surat kuasa apabila pemohon menguasakan pada pihak lain;
  4. Fotokopi NPWP;
  5. Tanda Terima dan Bukti Setor PNBP dalam rangka penerbitan PTP;
  6. Foto lokasi tampak depan;
  7. Layout lokasi yang dimohon;
  8. Titik koordinat lokasi yang dimohon.

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohonatau Pelaku Usaha menyampaikan permohonan dan kelengkapan dokumen permohonan melalui laman GOPUTAR (goputar.gresikkab.go.id);
  2. Berkas permohonan terkirim lewat sistem GOPUTARyang kemudian diteruskan ke OPD Teknis (Dinas PUTR) untuk divalidasi;
  3. Dinas PUTR menerbitkan Tanda Terima;
  4. Pemohon melakukan pembayaran PNBP ke Kantor Pertanahan/BPN;
  5. Penerbitan Pertek PTP (Pertimbangan Teknis Pertanahan) oleh Kantor Pertanahan/BPN;
  6. Kantor Pertanahan/BPN mengunggah PTP dan peta ke Sistem GOPUTAR;
  7. Pelaksanaan Penilaian Forum Penataan Ruang untuk menyepakati permohonan berupa disetujui seluruhnya, disetujui sebagian dan ditolak disertai alas an;
  8. Penerbitan BA FPR di Sistem GOPUTAR oleh Kepala Dinas PUTR;
  9. Penerbitan PKKPR Non Berusaha  oleh Kepala DPMPTSP sesuai hasil penilaian FPR;
  10. Pemohon dapat mencetak PKKPR Non Berusaha melalui laman GOPUTAR.

 

Jangka Waktu Penyelesaian

20 (dua puluh) hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan pembayaran PNBP

 

Biaya/Tarif

Sesuai dengan SPS PNBP mengacu peraturan yang berlaku

 

Produk Pelayanan

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha


FILE DOWNLOAD