|
Persyaratan Pelayanan
|
- Formulir Registrasi Permohonan Perizinan Non Berusaha pada laman GOPUTAR (goputar.gresikkab.go.id);
- Berkas persyaratan lainnya antara lain:
- Foto copy KTP Pemohon;
- Foto copy kepemilikan tanah/sertifikat;
- Surat kuasa apabila pemohon menguasakan pada pihak lain;
- Fotokopi NPWP;
- Tanda Terima dan Bukti Setor PNBP dalam rangka penerbitan PTP;
- Foto lokasi tampak depan;
- Layout lokasi yang dimohon;
- Titik koordinat lokasi yang dimohon.
|
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Pemohonatau Pelaku Usaha menyampaikan permohonan dan kelengkapan dokumen permohonan melalui laman GOPUTAR (goputar.gresikkab.go.id);
- Berkas permohonan terkirim lewat sistem GOPUTARyang kemudian diteruskan ke OPD Teknis (Dinas PUTR) untuk divalidasi;
- Dinas PUTR menerbitkan Tanda Terima;
- Pemohon melakukan pembayaran PNBP ke Kantor Pertanahan/BPN;
- Penerbitan Pertek PTP (Pertimbangan Teknis Pertanahan) oleh Kantor Pertanahan/BPN;
- Kantor Pertanahan/BPN mengunggah PTP dan peta ke Sistem GOPUTAR;
- Pelaksanaan Penilaian Forum Penataan Ruang untuk menyepakati permohonan berupa disetujui seluruhnya, disetujui sebagian dan ditolak disertai alas an;
- Penerbitan BA FPR di Sistem GOPUTAR oleh Kepala Dinas PUTR;
- Penerbitan PKKPR Non Berusaha oleh Kepala DPMPTSP sesuai hasil penilaian FPR;
- Pemohon dapat mencetak PKKPR Non Berusaha melalui laman GOPUTAR.
|
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
20 (dua puluh) hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan pembayaran PNBP
|
|
Biaya/Tarif
|
Sesuai dengan SPS PNBP mengacu peraturan yang berlaku
|
|
Produk Pelayanan
|
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha
|