Kepuasan Anda Kebanggaan Kami

STANDAR PELAYANAN SURAT KETERANGAN RENCANA KABUPATEN (SKRK)


 

Persyaratan Pelayanan

  1. Formulir Registrasi Permohonan Perizinan Non Berusaha pada laman GOPUTAR (goputar.gresikkab.go.id);
  2. Melengkapi berkas komitmen, antara lain:
  1. Fotokopi KTP Pemohon;
  2. Fotokopi Tanda Bukti Status Kepemilikan Tanah antara lain Sertifikat Hak Milik (SHM) Legalisir Notaris/Girik/Petok/Dokumen Kepemilikan tanah lainnya; Akta Jual Beli (jika ada);
  3. Surat kuasa bermaterai 10.000 apabila pengurusan dikuasakan kepada orang lain yang bukan pemilik tanah, dilampiri fotocopy KTP penerima kuasa;
  4. Dokumentasi Foto Tampak Depan;
  5. Sketsa lokasi yang dimohon;
  6. Foto copy Surat Keterangan Waris (Apabila yang mengajukan tidak sesuai dengan nama yang tertera pada Sertifikat Hak Milik (SHM);
  7. PKKPR terbit otomatis/pernyataan mandiri terkait tata ruang (didapat dari sistem OSS);
  8. Titik koordinat lokasi yang dimohon;

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohonatau Pelaku Usaha menyampaikan permohonan dan kelengkapan dokumen permohonan melalui laman GOPUTAR (goputar.gresikkab.go.id);
  2. Berkas permohonan terkirim lewat sistem GOPUTAR yang kemudian diteruskan ke OPD Teknis (Dinas PUTR) untuk divalidasi;
  3. Dinas PUTR menerbitkan Surat Keterangan Informasi Ruang (SKIR);
  4. DPMPTSP menerbitkan Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK);
  5. Pemohon dapat mencetak SKRK.

 

Jangka Waktu Penyelesaian

9 (sembilan) hari

 

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya apapun (Gratis)

 

Produk Pelayanan

Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK)


FILE DOWNLOAD