|
|
Persyaratan Pelayanan
|
- Formulir Registrasi Permohonan Perizinan Non Berusaha pada laman GOPUTAR (goputar.gresikkab.go.id);
- Melengkapi berkas komitmen, antara lain:
- Fotokopi KTP Pemohon;
- Fotokopi Tanda Bukti Status Kepemilikan Tanah antara lain Sertifikat Hak Milik (SHM) Legalisir Notaris/Girik/Petok/Dokumen Kepemilikan tanah lainnya; Akta Jual Beli (jika ada);
- Surat kuasa bermaterai 10.000 apabila pengurusan dikuasakan kepada orang lain yang bukan pemilik tanah, dilampiri fotocopy KTP penerima kuasa;
- Dokumentasi Foto Tampak Depan;
- Sketsa lokasi yang dimohon;
- Foto copy Surat Keterangan Waris (Apabila yang mengajukan tidak sesuai dengan nama yang tertera pada Sertifikat Hak Milik (SHM);
- PKKPR terbit otomatis/pernyataan mandiri terkait tata ruang (didapat dari sistem OSS);
- Titik koordinat lokasi yang dimohon;
|
|
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Pemohonatau Pelaku Usaha menyampaikan permohonan dan kelengkapan dokumen permohonan melalui laman GOPUTAR (goputar.gresikkab.go.id);
- Berkas permohonan terkirim lewat sistem GOPUTAR yang kemudian diteruskan ke OPD Teknis (Dinas PUTR) untuk divalidasi;
- Dinas PUTR menerbitkan Surat Keterangan Informasi Ruang (SKIR);
- DPMPTSP menerbitkan Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK);
- Pemohon dapat mencetak SKRK.
|
|
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
9 (sembilan) hari
|
|
|
Biaya/Tarif
|
Tidak dipungut biaya apapun (Gratis)
|
|
|
Produk Pelayanan
|
Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK)
|