Kepuasan Anda Kebanggaan Kami

STANDAR PELAYANAN PERSETUJUAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG (PKKPR) BERUSAHA (MELALUI PENILAIAN)


 

Persyaratan Pelayanan

  1. Formulir Registrasi pada laman OSS (www.oss.go.id) untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha);
  2. Persyaratan lainnya sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021 dan ketentuan lainnya pada pasal 11 ayat (1) Permen ATR-BPN Nomor 13 Tahun 2021 yang menjelaskan bahwa pengajuan PKKPR perlu menyertakan dokumen usulan kegiatan yang paling sedikit dilengkapi dengan:
  1. Tinjauan Tata Ruang;
  2. Kajian Tata Ruang;
  3. Rekomtek Pertanahan;
  4. Bukti Pembayaran PNBP;
  5. Peta Polygon.

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohonatau Pelaku Usahamenyampaikan permohonan dan kelengkapan dokumen permohonan melalui laman OSS (http//oss.go.id);
  2. Berkas permohonan terkirim lewat sistem OSS yang kemudian diteruskan ke OPD Teknis (Dinas PUTR) untuk divalidasi;
  3. Sistem OSSmenerbitkan SPS PNBP;
  4. Pemohon melakukan pembayaran PNBP ;
  5. Penerbitan Pertek PTP (Pertimbangan Teknis Pertanahan) oleh Kantor Pertanahan/BPN;
  6. Pelaksanaan Penilaian Forum Penataan Ruang untuk menyepakati permohonan berupa disetujui maupunditolakdisertaialasan;
  7. Dinas PUTR mengunggah BA dan Peta Hasil KesepakatanFPR di Sistem OSS;
  8. Penerbitan PKKPR Berusaha oleh Kepala DPMPTSP sesuai hasil penilaian FPR;
  9. Pemohon dapat mencetak PKKPR Berusaha melalui laman OSS.

 

Jangka Waktu Penyelesaian

20 (dua puluh) hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan pembayaran PNBP

 

Biaya/Tarif

PKKPR Berusaha dengan penilaian tata ruang: sesuai dengan SPS PNBP mengacu peraturan yang berlaku.

 

Produk Pelayanan

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha yang berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan


FILE DOWNLOAD