DPMPTSP GRESIK SIAPKAN INSENTIF RETRIBUSI MINIM 50 PERSEN UNTUK INDUSTRI PATUH PERIZINAN
DPMPTSP GRESIK SIAPKAN INSENTIF RETRIBUSI MINIM 50 PERSEN UNTUK INDUSTRI PATUH PERIZINAN
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo menyatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terus mendorong pelaku industri untuk memenuhi persyaratan usaha dan patuh terhadap perizinan.
Saat ini, kata Agung, sapaan akrabnya, Pemkab tengah menyiapkan regulasi yang mengatur tentang insentif berupa diskon pembayaran retribusi atau pajak kepada pelaku usaha yang taat izin.
"Sesuai peraturan BKPM No 05 Tahun 2021, Pemerintah Daerah diminta terlibat aktif dalam pengawasan kegiatan usaha dan investasi di daerah agar bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Di dalam peraturan tersebut juga diatur sanksi yang bisa dikenakan kepada pelaku usaha yang tidak taat izin," ucap Agung kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (15/9/2023).
Ditegaskan Agung, untuk intensif usaha diberikan minimal 50 persen dari total retribusi yang dibayar bagi usaha yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kecamatan Manyar.
Sementara untuk usaha di luar KEK, belum diatur secara spesifik. "Sehingga kita siapkan aturan insentif ini di dalam bentuk peraturan daerah (Perda)," tutur mantan Sekretaris Inspektorat ini.
Agung menyampaikan, DPMPTSP Pemkab Gresik terus melakukan pengawasan rutin berbagai kegiatan investasi dan industri di Gresik. Pengawasan dilakukan melalui tinjauan ke lapangan serta monitoring digital.
Agung mengakui, banyaknya tantangan yang dialami timnya di lapangan saat melakukan kegiatan pengawasan, mulai dari kurang koperatifnya pemilik usaha hingga tidak adanya informasi yang lengkap dan jelas seputar industri yang dikunjungi.
"Tidak adanya informasi yang lengkap dan kurang koperatifnya pemilik industri ini akan menjadi kerugian kelak dikemudian hari. Saat ada Aparat Penegak Hukum (APH) turun untuk itu," terangnya.
Lebih jauh Agung menyatakan, saat ada peninjauan rutin dari DPMPTSP Gresik ke tempat usaha, yang dilakukan pelaku usaha cukup menunjuk orang yang berkompeten untuk menjelaskan berbagai hal yang ditanyakan oleh petugas. Agung memastikan jika jajarannya tidak akan melakukan tindakan yang melanggar hukum seperti melakukan pungutan lair (pungli) atau pemerasan.
"Petugas kami sudah bawa makan minum (mamin) sendiri dari kantor, sehingga pengusaha hanya cukup koperatif saja. Dari pengawasan ini kami berharap ada kepatuhan secara teknis maupun administrasi, sehingga bisa kami laporkan ke BKPM pusat," pungkasnya.
Source : www.bangsaonline.com
2023-09-15 14:13:55